Polres Minahasa Tangkap Dua Pengedar Sabu
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap dua pria berinisial NU dan SMM dalam operasi tersebut.
Penangkapan ini mempertegas komitmen kepolisian memberantas narkoba di Minahasa.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Wawalintouan.
Tim pimpinan Iptu Pyger R.F. Daromes kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, polisi meringkus tersangka NU di kediamannya pada Kamis (16/4/2026) pagi.
Kronologi Penangkapan
Awalnya, tersangka NU membeli paket sabu dari SMM di Kota Tomohon.
Ia membawa barang haram tersebut ke rumahnya di Wawalintouan.

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu. (Foto: Dok/ist)
NU sempat mengonsumsi sebagian sabu dan menyembunyikan sisanya di dekat pagar rumah.
Petugas kemudian menggerebek rumah NU sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, tersangka baru saja selesai menggunakan sisa sabu tersebut.
Polisi langsung menginterogasi NU untuk memburu pemasok utama barang tersebut.
Pengembangan Jaringan
Berdasarkan keterangan NU, polisi bergerak menuju wilayah Kota Tomohon. Tim memantau keberadaan SMM selama beberapa hari untuk memastikan posisinya.
Akhirnya, petugas menangkap SMM pada Selasa (28/4/2026) siang di halaman sebuah rumah.
Saat penangkapan, SMM diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika lainnya.
Petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dari tangan tersangka. SMM mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Asal Barang dari Sulawesi Tengah
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari Kota Palu.
SMM mendapatkan pasokan dari jaringan di Provinsi Sulawesi Tengah tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami jalur masuk barang ke Sulawesi Utara.
Kepolisian telah membawa kedua tersangka ke Mapolres Minahasa untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar meminta masyarakat tetap waspada.
“Warga sebaiknya segera melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu polisi menjaga keamanan wilayah dari narkotika,” ia menambahkan. (nes)
- Penulis: Anes Walean
