Tanggapi Putusan MK, Begini Kata Gibran: Kalau Saya Nggak Lulus SMA, Saya Nggak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok/Parlemen)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Apa tanggapan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah ijazahnya?
Kepada awak media seusai menghadiri sebuah acara di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026), Gibran menyatakan dirinya menghormati seluruh proses yang berjalan di MK.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tuturnya.
Ditanya terkait persoalan bukti ijazah SMA yang turut disinggung dalam perkara tersebut, Gibran secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” tuturnya.
Ketika ditanya kembali mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diserahkan, dia menyatakan bahwa hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” demikian jawaban Gibran.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) semalam membacakan putusan terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat menyatakan pihaknya tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana Cs.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Karena itu, mereka menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.(nor)

Saat ini belum ada komentar