Transparansi Pembangunan Desa: Paving Block Amongena Tiga Rampung Jelang Pergantian Kepemimpinan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sebuah papan proyek terpasang di salah satu ruas jalan yang kini telah selesai dipasangi paving block di Desa Amongena Tiga, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa. Pengerjaan jalan ini menjadi salah satu capaian akhir masa jabatan Hukum Tua Nico Wurangian sebelum digantikan oleh Hukum Tua terpilih, Jueen Hana Monangin, yang akan dilantik pada Selasa (14/7/2026).(foto:Dok/intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Desa Amongena Tiga, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, sukses merampungkan proyek peningkatan kualitas infrastruktur jalan desa melalui pemasangan paving block.
Pekerjaan yang menelan anggaran Rp 140.418.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini kini telah selesai dikerjakan, memberikan wajah baru bagi akses mobilitas warga setempat.
Penyelesaian proyek ini menjadi salah satu agenda terakhir yang dituntaskan oleh Hukum Tua Desa Amongena Tiga, Nico Wurangian, sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Hukum Tua Desa Amongena Tiga, Nico Wurangian. (Foto: intana.news)
Nico, yang memutuskan untuk tidak mencalonkan diri kembali dalam pemilihan hukum tua, menyampaikan rasa syukurnya dapat menuntaskan tanggung jawab dengan baik.
”Saya bersyukur bisa mengakhiri masa jabatan ini dengan menuntaskan program pembangunan yang direncanakan untuk masyarakat.
Semoga infrastruktur jalan ini dapat dirawat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga dalam jangka panjang,” ujar Nico saat meninjau lokasi proyek, Sabtu (11/7/2026).
Setelah masa pengabdiannya berakhir, estafet kepemimpinan desa akan segera beralih kepada Hukum Tua terpilih, Jueen Hana Monangin.
Berdasarkan jadwal yang ada, proses pelantikan Jueen Hana Monangin sebagai Hukum Tua Desa Amongena Tiga yang baru direncanakan akan berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Pembangunan jalan ini sendiri, yang memiliki volume 80 meter persegi, dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (PPKD) Desa Amongena Tiga dalam waktu 7 hari kalender.
Transparansi melalui papan proyek yang terpasang di lokasi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa atas penggunaan anggaran Dana Desa selama masa transisi kepemimpinan ini. (nes)
- Penulis: Anes Walean
