Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD dan Pemkab Minahasa Pastikan Anggaran Jawab Kebutuhan Rakyat
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.news – Pemerintah Kabupaten Minahasa secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.
Penyerahan dokumen penting tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Frangky Wolayan, SE, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing, SE., MM., dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi, SH, MH.
Agenda strategis ini turut dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, SSi., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi., Forkopimda Minahasa, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey menegaskan bahwa penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS ini merupakan babak awal dari proses demokrasi anggaran dan penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan legislatif.

Bupati Robby mengatakan agar jajaran eksekutif tidak bekerja sekadar berorientasi pada rutinitas, melainkan hadir secara aktif menyelesaikan persoalan masyarakat di tengah dinamika fiskal yang kompleks.
“Masyarakat tidak hanya menilai kita dari dokumen atau rapat yang kita laksanakan, melainkan dari pelayanan nyata yang mereka terima, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, harga kebutuhan pokok yang terkendali, hingga rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Bupati Robby.
Melalui penyerahan dokumen ini, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara objektif, konstruktif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, struktur fiskal daerah pada rancangan perubahan kali ini mengalami sejumlah penyesuaian angka.
Pendapatan daerah disesuaikan dari semula Rp1.129.894.707.421,00 menjadi Rp1.056.691.475.105,15, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan Rp131,82 miliar menjadi Rp133.508.538.485,55, pendapatan transfer dari Rp973,25 miliar menjadi Rp897.726.269.602,00, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp24,82 miliar menjadi Rp25.456.667.017,60.
Sejalan dengan kondisi pendapatan tersebut, belanja daerah juga disesuaikan dari semula Rp1.151.020.530.877,00 menjadi Rp1.195.734.409.265,27, yang mencakup belanja operasi menjadi Rp967.520.740.095,02, belanja modal menjadi Rp83.117.590.907,25, belanja tidak terduga menjadi Rp13.246.240.574,00, serta belanja transfer yang menurun menjadi Rp131.849.837.689,00.

Perubahan struktur fiskal ini turut mengubah total defisit anggaran dari minus Rp21,13 miliar menjadi -Rp139.042.934.160,12, dengan pembiayaan netto menyesuaikan pada angka yang sama, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan tetap direncanakan sebesar Rp0,00.
Menanggapi penyerahan dokumen ini, Bupati Minahasa mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengikuti rangkaian pembahasan lanjutan bersama DPRD dengan sungguh-sungguh.
Setiap program yang diusulkan dipastikan harus memiliki manfaat nyata dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat luas, mulai dari penguatan ekonomi, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga mitigasi kebencanaan.
Rapat paripurna penyerahan ini diakhiri dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, menandai dimulainya rangkaian pembahasan resmi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Minahasa. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar