KPK Umumkan Uang Sitaan dari Rumah Silmy Karim, Totalnya Mencapai Rp293,25 Juta
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (Foto:Dok/jernih.co)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas menggeledah rumah mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).
Pada Jumat (12/6/2026) KPK mengumumkan uang yang disita. Rinciannya: uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen. Jika ditotal mencapai sekitar Rp293,25 juta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” katanya.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti lain dari hasil geledah rumah mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di antaranya sepeda, moge, hingga mobil sport termasuk beberapa perangkat perhiasan.
KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka termasuk tujuh orang lain dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.(*)
- Penulis: Norman Meoko
