Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Sindir Aparat dengan Kasus Terpidana Silfester Matutina

Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Sindir Aparat dengan Kasus Terpidana Silfester Matutina

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INTANANEWS – Polisi hari ini telah menetapkan delapan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Ternyata dua tersangka dari delapan tersangka itu adalah Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Apa tanggapan keduanya atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut?

Roy Suryo yang pakar telematika tersebut di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (7/11/2025) menanggapi dengan enteng-enteng saja.

Ia menyatakan menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya senyum. Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia malah membandingkan kasusnya dengan terpidana Silfester Matutina yang hingga ini belum dipenjara.

Seperti diketahui Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.

Roy Surya selanjutnya menyatakan, di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja bahkan sudah enam tahun inkrahnya tetapi yang bersangkutan masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia.

Dia meminta aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.

Sementara itu tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) lainnya yakni Rismon Sianipar menyatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangkanya.

Ia mengatakan, penetapan tersebut seperti sebuah permainan di mana prosesnya tidak sesuai aturan. Dia menyebutkan hingga detik ini tidak ada ijazah asli Jokowi yang ditampilkan ke publik untuk menjawab polemik.

“Jadi ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti gelar perkara khusus yang kita hadiri dan Ditjen Pidum hanya berani menampilkan foto versi digital dan gelar perkara khusus tidak ditampilkan,” tuturnya.

Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sedangkan, klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Dia menyebutkan, tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan tersangka dalam klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karena Alasan Kesehatan, Jokowi Batal Hadiri Kongres III Projo di Jakarta

    Karena Alasan Kesehatan, Jokowi Batal Hadiri Kongres III Projo di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Kongres III Projo berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu (1/11/2025). Sayangnya Presiden ke-7 Jokowi yang semula dijadwalkan membuka kongres tersebut dipastikan absen dengan alasan alasan kesehatan. Hal itu disampaikan Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah pada Sabtu (1/11/2025). Dia menjelaskan, Jokowi diminta dokter untuk beristirahat dan tidak meninggalkan rumahnya. […]

  • PT Ophtha Esa Jaya Tanggung Iuran JKN 250 Warga Kembuan Lewat CSR

    PT Ophtha Esa Jaya Tanggung Iuran JKN 250 Warga Kembuan Lewat CSR

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Sektor swasta terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT Ophtha Esa Jaya (Klinik Mata Tondano) Tanggung Iuran JKN 250 Warga Kembuan Lewat CSR Ophtha Esa Jaya menyalurkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 250 warga Desa Kembuan. Langkah ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang terkendala […]

  • Menuju Tahun Politik 2029, PDI Perjuangan Bentuk Tim Kaji Undang-Undang Pemilu

    Menuju Tahun Politik 2029, PDI Perjuangan Bentuk Tim Kaji Undang-Undang Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Menghadapi Pemilu 2029, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah membentuk tim khusus terutama guna mengevaluasi Undang-Undang Pemilu. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menyatakan hal tersebut di Jakarta pada Sabtu (30/5/2026). Ia mengatakan, selain itu pihaknya juga tengah melakukan persiapan-persiapan untuk menuju pada Pemilu Tahun 2029. Dia mengemukakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) […]

  • Polres Minahasa Gelar Rekonsiliasi Pasca Permasalahan di Desa Karor

    Polres Minahasa Gelar Rekonsiliasi Pasca Permasalahan di Desa Karor

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Karor pada Minggu (19/01) lalu, Polres Minahasa menginisiasi kegiatan rekonsiliasi yang melibatkan Hukum Tua dan Tokoh Masyarakat dari desa-desa yang terlibat. Kegiatan ini bertujuan untuk meredam ketegangan dan memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat dalam konflik. Rekonsiliasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian SIK.,MH, […]

  • Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penikaman di Minahasa

    Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penikaman di Minahasa

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Tim Resmob Polres Minahasa menangkap dua pemuda pelaku penikaman terhadap seorang pelajar di Tondano. Polisi membekuk para pelaku pada Senin (23/3/2026) pukul 18.00 WITA. ​Kedua pelaku tersebut berinisial CU (22) dan BM (17). CU merupakan warga Wawalintouan. Sementara itu, BM adalah pelajar asal Watulambot. ​Korban penikaman adalah AW (19), pelajar asal Tataaran […]

  • Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy: Penghapusan Ambang Batas MK Buka Lebih Banyak Pilihan Pemimpin untuk Masyarakat

    Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy: Penghapusan Ambang Batas MK Buka Lebih Banyak Pilihan Pemimpin untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan menghapuskan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya mengharuskan calon untuk meraih minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Terkait hal tersebut, […]

expand_less