Menko Yusril Sebut Pemerintah dan DPR Satu Kata Rampungkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto: Dok/beritanasional)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Tidak cuma Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertekad untuk merampungkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ternyata pemerintah juga memiliki keinginan serupa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra kepada awak media di Jakarta pada Rabu (2/9/2026) mengatakan, pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun ini.
Dia menjelaskan, sekarang ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih di DPR.
Jika nanti sudah kelar katanya Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk menteri terkait yang akan ikut membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
“Sampai sekarang ini RUU itu masih dalam pembahasan internal DPR. Kalau sudah selesai, nanti pasti akan disampaikan ke Presiden, dan Presiden akan tunjuk menteri untuk membahas itu,” kata Yusril.
Dia menyebutkan, Presiden Prabowo berpesan agar para menteri yang ditunjuk nantinya bisa bekerja cepat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Presiden sudah berpesan agar menteri yang terkait menangani RUU Perampasan Aset itu untuk bekerja cepat menyelesaikannya. Dan baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9/2026) memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada 15 Desember 2026 mendatang.
Karena itu katanya langkah penyempurnaan terus dilakukan dengan menerima masukan dari pelbagai kalangan terutama dari para pakar.(nor)

Saat ini belum ada komentar