Besok, Empat Terdakwa Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Divonis
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terdakwa penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yakn: Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka.(Foto:Dok/EPA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) besok bakal membacakan putusan terhadap empat terdakwa penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa itu yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka adalah prajurit aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan hal itu seusai sidang pembacaan replik dan duplik selesai digelar pada Senin (8/6/2026).
“Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan, kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempatnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Oditur Militer menyebutkan bahwa motif serangan murni karena dendam pribadi usai Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Akibat penyiraman air keras tersebut aktivis KontraS, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian wajah dan tubuhnya. Bahkan, korban mengalami cacat permanen pada mata kanannya yang hanya mampu merespons cahaya, meski telah menjalani enam kali operasi.
Terkait kasus tersebut Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus ini ke ranah peradilan umum sipil setelah kubu Andrie Yunus memenangkan gugatan praperadilan.
Pihak kubu Andrie Yunus pada Senin (8/6/2026) telah menyerahkan surat permohonan penghentian perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.(*)
- Penulis: Norman Meoko
