Rakor Program Tiga Juta Rumah, Bupati Robby Dondokambey Instruksikan Percepatan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar rapat koordinasi (Rakor) dukungan terhadap Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah Tahun 2026.
Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan menyusun langkah konkret guna mengatasi kesenjangan pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa, Daudson Rombon, ST.

Bupati Dr. Robby Dondokambey S.Si. MAP, (tengah) didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP., Sekda Dr. Lynda D Watania MM MSi. (Foto:intana.news)
Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, SSi., MAP., menyatakan, pemerintah kabupaten mendukung penuh berbagai kebijakan pemerintah pusat.
“Dukungan tersebut diwujudkan melalui implementasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan perizinan secara akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program di kawasan perkotaan, perdesaan, dan pesisir tidak boleh hanya diukur dari kuantitas bangunan.

“Pembangunan perumahan harus tertata, aman, sehat, dan ramah lingkungan agar selaras dengan visi Minahasa sebagai daerah pariwisata yang maju dan sejahtera, sekaligus mencegah timbulnya permukiman kumuh baru,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kendala lahan, pendanaan, dan validitas data, Bupati Robby mengeluarkan empat instruksi penting kepada jajarannya.
Pertama, perangkat daerah terkait harus segera berkoordinasi lintas sektor demi mempercepat pelaksanaan program di lapangan.
Kedua, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) wajib menjadi acuan utama penentuan sasaran agar tepat guna.

Foto bersama seusai kegiatan. (Foto: Dok/intana.news)
Selanjutnya, instruksi ketiga ditujukan kepada camat, lurah, dan pemerintah desa untuk mendata rumah tidak layak huni (RTLH) secara berkala.
Terakhir, pengembang perumahan dan dunia usaha diajak berinvestasi secara sehat dengan tetap memperhatikan aspek estetika serta melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS.MAP., Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM MSi., kepala perangkat daerah, dan para camat.
Hadir juga perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I, Kantor Pertanahan Minahasa, BP Tapera, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta jajaran pengurus Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), dan Perum Perumnas. (nes)
- Penulis: Anes Walean
