Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Kortastipidkor Polri Geledah Rumah di Sentul, Berikut Hasilnya 74 Kilogram Batangan Emas dan Uang Senilai Rp 476 Miliar

Kortastipidkor Polri Geledah Rumah di Sentul, Berikut Hasilnya 74 Kilogram Batangan Emas dan Uang Senilai Rp 476 Miliar

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (8/7/2026) menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait tiga perkara korupsi.

Mau tahu apa isi brankas tersembunyi yang ditemukan di rumah tersebut?

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto membeberkan hasil penggeledahan itu di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).

“Penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga rupiah dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 476 miliar,” dia mengungkapkan.

Sedangkan di brankas terkunci, pihaknya berhasil membuka tujuh koper yang ternyata berisi 74 kilogram emas Batangan, 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut di antaranya beberapa dokumen, handphone, beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas.

“Barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” dia menambahkan.

Keteragan yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

    Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 77
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa  disebut-sebut mengajukan restorative justice terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tidak cuma itu, Dokter Tifa juga kabarnya menerima Rp50 miliar. Apa komentar Dokter Tifa? Dalam jumpa awak media pada Kamis (26/3/2026) malam di Jakarta, Dr Tifa langsung […]

  • Lagi, Pengaruh Alkohol Picu Penganiayaan di Remboken

    Lagi, Pengaruh Alkohol Picu Penganiayaan di Remboken

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Perselisihan berujung kekerasan kembali terjadi akibat pengaruh minuman keras. Tim Resmob Polres Minahasa bertindak cepat mengamankan tiga pria. Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken. ​Peristiwa tersebut pecah pada Sabtu dini hari, 18 April 2026. Awalnya para pelaku sedang berkumpul sambil berpesta minuman keras. Korban berinisial RS datang […]

  • Koramil 1302-12 Belang Jalin Keakraban Lewat Nobar Piala Dunia 2026

    Koramil 1302-12 Belang Jalin Keakraban Lewat Nobar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MINAHASA TENGGARA, INTANA.NEWS — Personel Koramil 1302-12/Belang menggelar nonton bareng Piala Dunia bersama warga Desa Belang, Sabtu (27/6/2026). ​Selanjutnya, kegiatan nonton bersama yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA tersebut dilaksanakan secara santai di rumah Daud, warga setempat. ​Dalam agenda komunikasi sosial ini, sebanyak empat personel TNI membaur secara akrab bersama lima warga untuk menyaksikan pertandingan. ​Mereka […]

  • Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Penganiayaan Terhadap Perempuan

    Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Penganiayaan Terhadap Perempuan

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (16/01) 2024, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (25) di Kecamatan Tondano Timur. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya […]

  • Optimalkan Tri Dharma, Kejari Minahasa Beri Pendampingan Hukum Unima

    Optimalkan Tri Dharma, Kejari Minahasa Beri Pendampingan Hukum Unima

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri Minahasa menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Negeri Manado (Unima) terkait penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Selasa (9/6/2026). ​Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pusat Unima. Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., hadir langsung bersama jajaran pejabat struktural kejaksaan. Pihak Unima diwakili oleh Wakil […]

  • Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Otaknya Dipecat dari Dinas Militer

    Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Otaknya Dipecat dari Dinas Militer

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026) membacakan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto […]

expand_less