Pimpinan DPR Bantah Tolak Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung Tahun Ini Juga
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.(Foto:Dok/nasdemdprri.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan maksimal pada tahun ini juga.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan hal itu di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Penegasan itu guna merespons anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Saya pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar karena pembahasan terus berjalan. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga menjadi salah satu fokus pembahasan DPR,” tuturnya.
Dia selanjutnya mengemukakan bahwa sampai hari ini pihaknya terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset. Khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing dari berbagai pihak guna mendapatkan masukan.
Dalam kesempatan itu, Saan membantah anggapan pembahasan RUU Perampasan Aset bertentangan dengan agenda pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan pemberantasan korupsi melalui pemulihan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Kami menanti masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU perampasan aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ia menambahkan.
Sasar Kejahatan Judi Online
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset juga menyasar kejahatan judi online.
Ia mengatakan hal itu ketika Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
“RUU Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada tindak pidana korupsi namun tetapi juga mencakup kejahatan judi online,” tuturnya.
Dia mengatakan, perlu ada kajian agar aturan tersebut juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain yang bersifat luar biasa termasuk judi online.
“Kalaupun rancangan undang-undang perampasan aset ini dikaitkan hanya dengan tindak pidana korupsi, kita sangat sepakat,” katanya.
Ia selanjutnya mengemukakan, judi online merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi hingga psikologis masyarakat.
“Judol ini kan bagi saya sama juga extraordinary crime. Kenapa? Merusak sendi-sendi seluruh instrumen masyarakat. Sosial terganggu, bahkan psikologis masyarakat terkait kerugian judol itu juga, bukan hanya kerugian ekonomi tapi kerugian di sisi lain sangat banyak,” ucapnya.
Katanya, penanganan aset hasil judi online juga memiliki tantangan tersendiri.
“Dalam sejumlah kasus, aparat dapat menemukan barang bukti atau aliran dana, namun pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim maupun nominee. Selain itu, dana hasil kejahatan tersebut kerap mengalir ke luar negeri,” dia mengungkapkan.
Dia menambahkan, judi online selalu muncul tiap detik, tiap menit, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan berlangsung terus. Yang mengerikan lagi uangnya berada di luar Indonesia.(*)
- Penulis: Norman Meoko
