Korban Sudah Capai 43.838 Orang, MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan Kejadian Luar Biasa secara Nasional
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Irma Hidayana. (Foto: Dok/katadata)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Korban dugaan keracunan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai 43.838 orang sejak program unggulan itu diluncurkan pada Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026.
Terkait hal itu, Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan secara nasional.
Demikian sikap Koalisi MBG Watch yang disampaikan Irma Hidayana pada Jumat (4/9/2026).
Dia selanjutnya mengatakan, masih terjadinya kasus keracunan akibat menu program MBG menunjukkan bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal.
“Kasus keracunan terus bermunculan dari berbagai daerah. Ini terjadi tepat pada pekan pertama sekolah masuk setelah libur Juli 2026 lalu, pola yang persis sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya selama 20 bulan ke belakang dan bukti bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal,” katanya.
Diungkapkannya, dalam tiga hari sejak 1 September 2026, koalisi mencatat sekitar 1.642 korban baru dari empat peristiwa keracunan massal di tiga provinsi.
Ia mengemukakan, munculnya kasus secara berulang menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.
“Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, ini adalah kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” tuturnya.
Koalisi MBG Watch menyebutkan, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah terkait status KLB maupun kedaruratan keamanan pangan.
“Pemerintah daerah harus berani menetapkan KLB keracunan MBG sesuai dengan amanat Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” katanya.
Irma Hidayana menambahkan, penetapan status KLB tidak semata berkaitan dengan aspek hukum dan kesehatan, tetapi juga tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
“Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” dia menegaskan.
Keracunan MBG Alarm Nasional
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di Jakarta pada Kamis (3/9/2026) menyebutkan bahwa total korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025 telah mencapai 43.838 orang dan tersebar di 36 provinsi.
Khusus sepanjang Agustus 2026 ternyata terdapat 3.079 korban keracunan MBG. Sementara sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban mencapai 15.735 orang.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya, mengaku heran hingga kini belum terlihat adanya pihak penyedia MBG yang diproses secara hukum.
Kondisi itu dikatakannya menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyedia MBG di tengah puluhan ribu korban yang tercatat sejak program tersebut berjalan.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” tuturnya.
Dia menyatakan, JPPI secara khusus menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia MBG yang dinilai belum mendapatkan pertanggungjawaban hukum secara tegas ketika terjadi kasus keracunan.
“Penanganan kasus selama ini lebih sering berakhir pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola. Kami khawatir pola tersebut justru membuat tidak adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dianggap lalai hingga menyebabkan masyarakat sakit,” ujarnya.
Ubaid Matraji melihat sepertinya SPPG berada di zona kebal hukum.
“Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” katanya.
Ia menambahkan, bila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang sakit maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.(nor)

Saat ini belum ada komentar