Tanggapi Pernyataan Hotman Paris Kuasa Hukum Mantan Jampidsus, Istana: Jangan Dikait-kaitkan dengan Presiden
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Foto:Dok/tangselpos.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto direspons pihak Istana.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Senin (20/7/2026) mengatakan bahwa proses hukum terhadap siapa pun tidak perlu dikaitkan dengan Presiden dan sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya dia menjelaskan, proses pemeriksaan tidak memerlukan persetujuan Presiden melainkan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Hotman Paris kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) menyebut bahwa Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.
Febrie Ardiansyah telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait hal itu, Hotman Paris mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.
“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, “hey kenapa ga tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo”, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Hotman Paris menyebutkan bahwa Febrie Ardiansyah adalah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat menggembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.(*)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar