Hari Bakti Adhyaksa ke-66, Kejari Minahasa Edukasi Hukum Tua Perempuan Cegah Penyimpangan Dana Desa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa bagi para hukum tua (kepala desa) perempuan se-Kabupaten Minahasa di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/7/2026).
Kegiatan strategis dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-66 ini difokuskan pada pembekalan hukum bagi pemimpin desa yang baru terpilih pasca pemilihan hukum tua (pilhut) serentak.
Sebagai pelaksana program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa), Kejari Minahasa menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa agar selaras dengan aturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata fungsi preventif penegakan hukum.
Menurutnya, pencegahan penyimpangan lebih utama daripada penindakan.
”Kami hadir untuk mengawal dan memberikan pemahaman hukum agar para hukum tua, khususnya yang baru menjabat, tidak terjerat masalah hukum karena ketidaktahuan. Dana desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Melalui program Jaga Desa, kami membuka ruang diskusi agar perangkat desa lebih berani dalam menjalankan program tanpa rasa takut selama tetap berada di koridor hukum,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa, Liony Leontin Mongi, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah langkah preventif untuk menutup celah hukum.
“Banyak hukum tua baru yang belum sepenuhnya memahami regulasi teknis. Dengan bimbingan langsung dari Kejari Minahasa, kami ingin memastikan para pemimpin desa ini memiliki pondasi hukum yang kuat,” ujar Liony.
Ia menambahkan, keterlibatan Srikandi Jaga Desa dan ABPEDNAS bertujuan memastikan pengawasan berjalan di tingkat desa.
“Ketidaktahuan administratif sering kali menjadi pintu masuk bagi pelanggaran hukum yang sebenarnya bisa dicegah sejak dini,” tambahnya.
Ke depan, Srikandi Jaga Desa Minahasa berkomitmen mengembangkan pilot project kolaborasi berkelanjutan antara Srikandi Jaga Desa dengan Kejaksaan.
Program ini akan difokuskan pada penguatan kapasitas perangkat desa secara komprehensif.
”Kami akan terus melakukan pendampingan. Harapan kami, melalui pengawasan sinergis antara aparat penegak hukum dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para hukum tua dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan bersih dan berintegritas,” pungkas Liony.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena menempatkan aspek preventif sebagai prioritas utama, sekaligus memberdayakan kepemimpinan perempuan di tingkat desa agar lebih tangguh dan berintegritas secara hukum. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar