Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akankah Langsung Ditahan?

Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akankah Langsung Ditahan?

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INTANA.NEWS – Mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Jokowi.

Tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Roy Suryo kepada awak media menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang masih mengingikan perubahan.

“Kenapa saya harus mengucapkan terima kasih karena kami hadir bukan mewakili pribadi, saya bukan mewakili saya sendiri Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya.

Sedangkan, Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan, dirinya siap untuk dimintai keterangan oleh polisi sebagai tersangka.

“Polisi harus dapat membuktikan tuduhan adanya rekayasa atas ijazah Jokowi yang telah dilakukannya. Jika nantinya tidak dapat dibuktikan maka saya bakal menuntut balik polisi sebesar Rp126 Triliun ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster yang pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berikut daftar tersangka klaster pertama:

1. Eggi Sudjana.
2. Kurnia Tri Rohyani.
3. Muhammad Rizal Fadhillah.
4. Rustam Effendi.
5. Damai Hari Lubis.

Sedangkan klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berikut daftar klaster kedua:

1. Roy Suryo.
2. Rismon Hasiholan Sianipar.
3. Tifauziah Tyassuma.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Kodim 1302/Minahasa Pantau Awal Pembangunan Jembatan di Ratahan Timur

    Babinsa Kodim 1302/Minahasa Pantau Awal Pembangunan Jembatan di Ratahan Timur

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MITRA, INTANA.NEWS – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 1302/Minahasa, Praka Dendi Saputra, mengawal langsung pembangunan infrastruktur di wilayah binaan. Ia memantau pembangunan jembatan di Desa Wioi Dua, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), Senin (6/4/2026). ​Jembatan yang melintasi Sungai Abuang ini memiliki rencana ukuran 10 meter x 3 meter. Pihak pelaksana menggunakan konstruksi beton […]

  • Gubernur Yulius: Keringat Atlet yang Harumkan Nama Daerah Tidak Boleh Sia-sia

    Gubernur Yulius: Keringat Atlet yang Harumkan Nama Daerah Tidak Boleh Sia-sia

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 9
    • 0Komentar

    ​MANADO, INTANA.NEWS — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengapresiasi perjuangan para atlet yang telah mengharumkan nama daerah. Menurut Yulius, pengorbanan dan tetesan keringat para atlet dalam meraih prestasi di tingkat nasional maupun internasional tidak boleh berlalu sia-sia tanpa perhatian pemerintah. ​Pernyataan tersebut disampaikan Yulius saat menyerahkan bonus apresiasi secara […]

  • Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun Bila Duduki Jabatan Sipil

    Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun Bila Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan tersebut. Suhartoyo menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) […]

  • Tim Resmob Minahasa Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Langowan Selatan

    Tim Resmob Minahasa Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Langowan Selatan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 41
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa meringkus dua pria atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Penangkapan berlangsung di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Senin (27/4/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi mengenai aksi kekerasan tersebut. ​Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim Aipda Suryadi SH mengamankan terduga pelaku berinisial BM (32) […]

  • MWL Pimpin Dekranasda Minahasa Perluas Wawasan Industri Kerajinan di Denpasar

    MWL Pimpin Dekranasda Minahasa Perluas Wawasan Industri Kerajinan di Denpasar

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Minahasa studi tiru ke Dekranasda Provinsi Bali. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Dekranasda Minahasa, Martina Watok Dondokambey Lengkong (MWL), berlangsung di Taman Werdi Budaya Art Center, Denpasar, Rabu (12/11/2025). Rombongan Dekranasda Minahasa diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Wiryanata. Dalam pertemuan […]

  • Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Ingatkan Wartawan Selalu Patuhi Kode Etik Jurnalistik

    Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Ingatkan Wartawan Selalu Patuhi Kode Etik Jurnalistik

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir kembali mengingatkan agar wartawan yang tergabung dalam PWI selalu mematuhi dan mempedomani kode etik jurnalistik dalam melakukan peliputan dan penyiaran. Akhmad Munir menyatakan hal tersebut di Banda Aceh pada Jumat (31/10/2025) malam. Kedatangan ke Aceh tersebut merupakan kunjungan kerja sekaligus tasyakuran atas terpilih dirinya sebagai […]

expand_less