Kejari Minahasa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung DPRD TA 2024, Kerugian Negara Rp245 Juta
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, didampingi Kasi Intel, dan Kasi Pidsus, memberikan keterangan resmi mengenai penetapan dan penahanan dua tersangka dalam perkara ini.(Foto: intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri Minahasa resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan fisik paket pembangunan pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan kedua tersangka masing-masing berinisial RR selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Minahasa sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta AS selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejari Minahasa.
Proyek rehabilitasi gedung tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 yang dikerjakan selama 100 hari kalender terhitung sejak 9 September 2024.
Meskipun pekerjaan telah selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan pada 6 Desember 2024 dengan pembayaran penuh 100 persen, hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Manado tertanggal 26 April 2026, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp245.920.692,65 yang berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385,00 yang dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp30.394.692,35 yang telah disetorkan ke kas negara.
Selama proses pemeriksaan, pihak Kejari Minahasa menilai kedua tersangka bersikap kooperatif namun menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Atas perbuatannya, RR dan AS dijerat dengan ketentuan Primair yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair yaitu Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi penetapan tersangka ini, tim penasihat hukum kedua tersangka yaitu Jensen Rambitan, S.H., dan Ronaldo Lumaya, S.H., menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejari Minahasa karena penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang, meski status tersebut bukanlah putusan akhir.
Pihaknya berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan bagi kedua tersangka serta berharap agar Kejari Minahasa menjalankan penyidikan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan mengedepankan pembuktian objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Penasihat hukum juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar