Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kejari Minahasa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung DPRD TA 2024, Kerugian Negara Rp245 Juta

Kejari Minahasa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung DPRD TA 2024, Kerugian Negara Rp245 Juta

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TONDANO, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri Minahasa resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan fisik paket pembangunan pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan kedua tersangka masing-masing berinisial RR selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Minahasa sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta AS selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.

​Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejari Minahasa.

Proyek rehabilitasi gedung tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 yang dikerjakan selama 100 hari kalender terhitung sejak 9 September 2024.

Meskipun pekerjaan telah selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan pada 6 Desember 2024 dengan pembayaran penuh 100 persen, hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Manado tertanggal 26 April 2026, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp245.920.692,65 yang berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385,00 yang dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp30.394.692,35 yang telah disetorkan ke kas negara.

​Selama proses pemeriksaan, pihak Kejari Minahasa menilai kedua tersangka bersikap kooperatif namun menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Atas perbuatannya, RR dan AS dijerat dengan ketentuan Primair yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair yaitu Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Menanggapi penetapan tersangka ini, tim penasihat hukum kedua tersangka yaitu Jensen Rambitan, S.H., dan Ronaldo Lumaya, S.H., menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejari Minahasa karena penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang, meski status tersebut bukanlah putusan akhir.

Pihaknya berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan bagi kedua tersangka serta berharap agar Kejari Minahasa menjalankan penyidikan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan mengedepankan pembuktian objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Penasihat hukum juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (nes)

  • Penulis: Anes Walean

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Puji Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Puji Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Rapat paripurna DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (9/6/2026) diwarnai pujian luar biasa terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat paripurna DPR yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang itu, Ketua Komisi III […]

  • Gubernur Yulius dan ‘Kekuatan Moral’ GMIBM Sion Pinogaluman

    Gubernur Yulius dan ‘Kekuatan Moral’ GMIBM Sion Pinogaluman

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    BOLMONG, INTANA.NEWS – Ada yang berbeda di GMIBM Sion Pinogaluman Bilang Mongondow (Bolmong), Senin (13/7/2026). Bukan sekadar deretan kursi dan baju seragam sidang, melainkan gema kolaborasi. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, hadir untuk membuka Sidang Sinode ke-60 Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM), dengan membawa pesan tegas: pembangunan daerah adalah kerja […]

  • Bupati Robby Dondokambey: HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Momentum Perkuat Peran Kaum Bapa dan Sinergi Daerah

    Bupati Robby Dondokambey: HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Momentum Perkuat Peran Kaum Bapa dan Sinergi Daerah

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA,INTANA.NEWS — Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., resmi melantik Panitia HUT ke-64 Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM 2026 di Ruang Sidang Pemkab Minahasa, Jumat (24/7/2026). Bupati sendiri bertindak sebagai Ketua Umum Panitia pelaksana. ​ Pelantikan ini turut dihadiri Sekda Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., para asisten, jajaran Komisi Pelayanan […]

  • KPK Sebut Korupsi Menjerat Kepala Daerah Buka Semata-mata Karena Biaya Politik yang Selangit

    KPK Sebut Korupsi Menjerat Kepala Daerah Buka Semata-mata Karena Biaya Politik yang Selangit

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Ternyata tidak semua kasus dugaan korupsi menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjadi karena biaya politik yang mahal. Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi seperti untuk memenuhi kebutuhan model tunjangan hari raya. Hal itu dibeberkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di […]

  • Lapas Tondano Gelar Penanaman Padi Dukung Ketahanan Pangan

    Lapas Tondano Gelar Penanaman Padi Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menggelar kegiatan penanaman padi yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asimilasi, Rabu 15/1/2024). Kegiatan ini dilakukan dengan pendampingan petugas Lapas, termasuk Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapi dan Giatja), Rocky Wajong. Kegiatan penanaman padi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan 13 Program […]

  • Kodim 1302/Minahasa Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Minahasa 2027

    Kodim 1302/Minahasa Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Minahasa 2027

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kodim 1302/Minahasa memperkuat sinergi pembangunan daerah dengan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Minahasa Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Minahasa, Jumat (27/03/2026). ​Kepala Staf Kodim 1302/Minahasa, Mayor Inf Daeng Pasaka, S.E., hadir mewakili Dandim, Letkol Inf Bonaventura Ageng F. S. Kehadiran TNI bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah. […]

expand_less