Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Kadis PMD Minahasa Ingatkan Kumtua Jauhi ‘Zona Merah’
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto bersama seusai sosialisasi Dana Desa. (Foto: intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dipusatkan di Balai Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.Si., sebagai salah satu narasumber, bersama pihak Kejaksaan, Polsek Kakas, dan Camat Kakas Barat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Hukum Tua Desa Panasen Leo Steven Tikoh, Hukum Tua Desa Totolan Herbi Tairas, beserta seluruh jajaran perangkat desa dari kedua desa tersebut.
Dalam materinya, Kadis PMD Minahasa Alexander Mamesah menegaskan bahwa paradigma penggunaan Dana Desa harus diubah.
Dana Desa tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai anggaran untuk pembangunan fisik, melainkan instrumen vital untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kapasitas kelembagaan desa.
“Dana Desa bukan sekadar anggaran untuk membangun infrastruktur fisik semata, tetapi sarana utama kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kapasitas desa secara holistik,” ujar Alexander Mamesah di hadapan para jajaran pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis PMD memaparkan arah kebijakan dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang wajib diintegrasikan secara benar ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APB Desa. Terdapat 8 program prioritas utama yang harus didukung, yaitu:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk perlindungan sosial masyarakat kurang mampu.
- Dukungan Implementasi Koperasi Desa (KDMP) guna penguatan ekonomi desa.
- Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi untuk efisiensi pelayanan desa.
- Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tanggap Bencana.
- Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan skala desa (termasuk penanganan stunting).
- Ketahanan Pangan, Lumbung Pangan, dan Energi Desa.
- Program Sektor Berkelanjutan serta pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa.
Guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, Alexander Mamesah memberikan peringatan tegas mengenai 8 Zona Merah (Larangan) yang sama sekali tidak boleh didanai menggunakan Dana Desa, di antaranya:
- Dilarang membayar honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun BPD (karena telah diakomodasi melalui ADD).
- Dilarang membiayai perjalanan dinas luar wilayah kabupaten/kota.
- Dilarang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa menggunakan Dana Desa.
- Dilarang membangun gedung baru Balai Desa (rehabilitasi hanya diizinkan dengan biaya maksimal Rp25.000.000,-).
- Dilarang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD ke luar daerah atau luar pulau.
Kadis PMD mengingatkan para Hukum Tua bahwa mereka memegang tanggung jawab mutlak atas kebenaran laporan pertanggungjawaban serta tata kelola keuangan desa.
Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, partisipatif, tertib, dan akuntabel.
Pengawasan penyerapan anggaran dan capaian output akan dipantau secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten melalui aplikasi OM-SPAN.
Hadirnya unsur Kejaksaan dan Kepolisian (Polsek Kakas) dalam sosialisasi ini juga mempertegas komitmen penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
”Jika ditemukan indikasi penyelewengan atau ketidakwajaran data capaian, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati akan secara otomatis memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Kadis PMD. (nes)

Saat ini belum ada komentar