Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dirilis dalam keterangan pers oleh Kasatres Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyger R. F. Daromes, S.T., didampingi Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Noldy Mawuntu.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap seorang lelaki berinisial N.O. (52), seorang petani asal Kelurahan Wawalintouan, pada 16 April 2026 pukul 14.00 WITA di kediamannya.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi, tersangka N.O. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan Sulawesi Tengah yang dipasok oleh seorang pria berinisial S.M. (47), seorang wiraswasta Kecamatan Mantikulore, Palu.
Melalui pengembangan kasus tersebut, tim bergerak ke Kota Tomohon dan berhasil mengamankan S.M. pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Kakaskasen, beserta satu paket sabu.
Berdasarkan pendalaman, tersangka N.O. yang berperan sebagai pengguna telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam pengembangan terpisah di wilayah hukum yang sama, polisi turut mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial R.A. (42) asal Kota Manado di Kelurahan Wawalintouan.
Dari tangan tersangka R.A., petugas menyita satu bungkus narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam. Berdasarkan keterangan, barang tersebut diperoleh dari jaringan di Kota Manado melalui seseorang berinisial R.U. yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Narkotika jenis sabu seberat 0,1046 gram dari tersangka N.O.
Narkotika jenis sabu seberat 0,8730 gram dari tersangka S.M.
Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dari tersangka R.A., Unit telepon genggam (smartphone)., Alat hisap sabu (bong)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar