Digitalisasi dan PTSL di BPN Minahasa Merajut Rasa Aman dan Ruang Hidup Produktif Warga
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Kantor Pertanahan BPN Minahasa, Alfrits Youce Opit. (Foto: Dok/intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah bukan sekadar urusan administratif di atas kertas.
Lebih dari itu, ia adalah fondasi untuk melindungi hak masyarakat sekaligus penggerak roda perekonomian.
Hal inilah yang kini ditingkatkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Minahasa melalui perbaikan pelayanan publik, percepatan legalitas aset, dan digitalisasi.
Di tengah arus modernisasi tata kelola pertanahan yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), langkah adaptif diambil di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan BPN Minahasa, Alfrits Youce Opit, menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
“Fokus utama pelayanan ini diarahkan pada penjaminan kepastian hukum hak atas tanah, peningkatan kualitas data pertanahan, serta percepatan transformasi digital untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, migrasi ke sistem layanan berbasis elektronik, termasuk pemberlakuan sertipikat elektronik, menjadi faktor penting untuk menghadirkan transparansi.
Sistem digital ini, lanjut dia, dirancang untuk memastikan proses pengurusan dokumen berjalan efisien, dan akuntabel.
Di sisi lain, ancaman sengketa lahan yang kerap membayangi warga ditekan melalui percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Konflik horizontal sering kali bermula dari lemahnya kekuatan pembuktian aset.
Melalui program ini, negara hadir memberikan kepastian hukum tetap di Minahasa, sehingga masyarakat memiliki rasa aman secara legal atas tanah yang dikelola secara turun-temurun.
Jauh melampaui urusan legalitas formal, kepemilikan tanah yang sah membuka koridor ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, selembar sertipikat kini dapat bertransformasi menjadi modal produktif.
“Dengan memanfaatkan dokumen tersebut sebagai agunan perbankan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM,red),” ujarnya.
Dari sinilah, kepastian hukum tanah bermuara langsung pada peningkatan taraf hidup dan pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Minahasa. (nes)

Saat ini belum ada komentar