Komnas HAM Tegas Minta BGN Setop Sementara SPPG di Lokasi Kejadian Keracunan Program MBG
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.(Foto: Dok/unicef/org)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kasus keracunan karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat sorotan. Kali ini datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM secara tegas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia makanan di lokasi kejadian keracunan.
Demikian ditegaskan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
Ia menyatakan, penghentian tersebut semata-mata guna memastikan evaluasi dan perbaikan dilakukan secara menyeluruh. Langkah itu diperlukan karena kembali terjadi kejadian keracunan berkaitan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
Dia mengatakan, dalam kejadian itu tidak hanya sebatas permohonan maaf belaka serta jaminan tidak akan terulang kejadian yang sama tetapi lebih dari itu adalah perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan itu.
Pada bagian lain, Uli Parulian Sihombing meminta aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan tersebut.
Opsi Pemecatan
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap petugas program MBG yang tidak bertanggung jawab dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Ia menyatakan hal itu di Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB),” katanya.
Soal wujud sanksi tersebut, dia secara tegas menyebut opsi pemecatan.“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ia menegaskan.(nor)

Saat ini belum ada komentar