Bupati Robby Dondokambey Pimpin Apel Kendaraan Dinas, Tegaskan Tertib Aset dan Sanksi Penyalahgunaan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P. bersama Sekda Dr. Lynda D. Watania MM MSi meninjau kelayakan kendaraan dinas dalam apel di Stadion Maesa Tondano, Rabu (9/9/2026). (Foto: intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.news – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P. memimpin apel sekaligus pemeriksaan fisik dan dokumen kendaraan dinas di Stadion Maesa Tondano, Rabu (9/9/2026).
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., kegiatan ini digelar untuk memperketat penataan aset daerah serta memastikan kelayakan operasional kendaraan pelat merah.

Pemeriksaan mencakup peninjauan langsung terhadap kondisi fisik kendaraan, seperti ban dan komponen pendukung keselamatan, serta kelengkapan dokumen administratif mulai dari pelunasan pajak, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi fisik kendaraan dinas sekaligus kelengkapan dokumen administratifnya, mulai dari kelunasan pajak, BPKB, hingga STNK. Selanjutnya, kami juga akan mengecek tingkat kelayakan jalan kendaraan tersebut, termasuk kondisi ban dan komponen pendukung lainnya demi menjamin keselamatan serta kelancaran operasional,” ujar Bupati Robby.
Selain aspek kelayakan, pemerintah daerah juga fokus pada inventarisasi dan penertiban aset.
Jajaran Bidang Aset diinstruksikan untuk menyusun matriks pemetaan guna mengidentifikasi status pajak kendaraan serta menyasar aset-aset yang belum dikembalikan oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey S.Si., M.A.P., didamping Sekda Dr. Lynda D Watania MM MSi. dan jajaran. (Foto:intana.news)
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan strategis dalam pembenahan tata kelola aset daerah.
Terkait kedisiplinan, Bupati Robby mengeluarkan peringatan keras mengenai peruntukan kendaraan dinas.
Kendaraan operasional tersebut wajib digunakan khusus untuk kepentingan kedinasan dan dilarang dipakai di luar peruntukan resmi, kecuali dalam situasi darurat (emergency).
”Jika ditemukan adanya pelanggaran berat atau penyalahgunaan kendaraan dinas yang disengaja, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sela-sela peninjauan, Bupati Robby turut memaparkan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya terkait kebutuhan penambahan armada Pemadam Kebakaran (Damkar).
Selain mengoptimalkan unit yang ada, pemerintah daerah aktif membangun komunikasi dan melobi tingkat provinsi hingga kementerian agar Kabupaten Minahasa mendapat alokasi bantuan armada Damkar. (Advetorial)

Saat ini belum ada komentar