Membangun Keterbukaan Informasi dan Benteng Anti-Hoaks, Dinas Perpustakaan Minahasa Gelar Bimtek Literasi
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Tantangan arus informasi digital di era modern menuntut aparatur pemerintahan desa, pustakawan, dan tenaga pendidik untuk lebih cakap dalam mengelola serta menyaring informasi.
Langkah penting ini diwujudkan oleh Dinas Perpustakaan Kabupaten Minahasa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi bagi Pustakawan, Guru, Pegiat Literasi, serta sejumlah Hukum Tua (Kepala Desa) di Minahasa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber kompeten dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minahasa untuk membekali peserta dengan standar tata kelola informasi publik dan kecakapan literasi media.
Mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Ricky H.R. Laloan, SH, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, Sepdy Tumengkol, ST, memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik yang berlandaskan regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, sekolah, hingga dinas, memiliki kewajiban untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara transparan.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, Sepdy Tumengkol, ST. Saat menyampaikan materi. (intana.news)
Dalam pemaparannya, Sepdy menjelaskan mekanisme permohonan data dan jalur keberatan berjenjang.
Jika pemohon merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan, mereka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID yang lebih tinggi, hingga membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi melalui jalur ajudikasi.

Selain itu, data publik diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama:
1. Data Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti data sekolah, data pajak desa, atau struktur organisasi.
2. Data atas Permintaan: Informasi yang diberikan kepada pemohon (seperti wartawan, LSM, atau badan usaha) berdasarkan permohonan dan regulasi yang berlaku.
3. Informasi yang Dikecualikan: Data yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, seperti data pribadi (NIK) dan rahasia dagang, kecuali ada dokumen hukum atau persetujuan sah.
Sepdy juga mengingatkan agar para pejabat publik tetap mengutamakan profesionalisme di atas hubungan pertemanan personal demi menjaga kepatuhan terhadap undang-undang.

Ketua PWI Kabupaten Minahasa, Nixen V. Temo saat menyampaikan materi. (Foto: Dok/intana.news)
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Minahasa, Nixen V. Temo, yang hadir membawa materi bertajuk “Literasi Media di Era Digital: Cerdas Membaca, Bijak Membagikan, Kritis Menggunakan Media”, menggarisbawahi bagaimana arus informasi kini dapat menjangkau masyarakat secara instan dan dua arah.
Nixen menekankan pentingnya menerapkan metode SARING (Sumber, Akurasi, Relevansi, Informasi lengkap, Nilai manfaat, dan Gunakan akal sehat) sebelum menyebarkan sebuah informasi ke publik.
Menurutnya, dalam prinsip jurnalistik dan dunia digital, kecepatan memang penting, tetapi akurasi jauh lebih penting agar tidak membangun persepsi yang keliru.
“Jangan biarkan emosi, seperti rasa marah atau takut, mengendalikan kita untuk langsung membagikan informasi yang belum tentu benar. Setiap informasi harus melalui proses cek fakta dan konfirmasi yang ketat,” tegas Nixen di hadapan para peserta. (nes)

Saat ini belum ada komentar