Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Mulai Tahun Depan Gaji PPPK di Pemda Ditanggung Pemerintah Pusat
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gaji PPPK. (Foto: Dok/pojokbogor.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTARA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) mulai tahun 2027 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Demikian kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tentang mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menyatakan, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Disebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat itu tercatat mencapai Rp23 triliun. Hal itu berdampak pada mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna itu juga disepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Sedianya mandatory spending itu berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
“Kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” Said Abdullah menambahkan.
Kesepakatan lainnya adalah percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu disetuju RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.(nor)

Saat ini belum ada komentar