Bakal Disahkan 15 Desember 2026, Komisi III DPR Tancap Gas Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.(Foto:Dok/gerindra.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/10/2026) ini bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (6/10/2026) menyatakan, setelah disahkan maka pihaknya segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” katanya.
Dia memastikan bahwa RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada 15 Desember 2026 mendatang.
Selanjutnya dijelaskan bahwa sejak September 2025 hingga hari ini, Komisi III DPRtelah menyusun draf RUU berikut naskah akademik. Komisi III DPR juga telah melakukan setidaknya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, dia mengemukakan pihaknya mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III akan memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana di samping pengawasan terhadap implementasi UU ini nantinya.(nor)

Saat ini belum ada komentar