DPR Tutup Masa Sidang, Selesaikan 20 Undang-Undang dan Setujui Tujuh Rancangan Undang-Undang Inisiatif Dewan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto:Dok/rri.co.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (8/10/2026) menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Selanjutnya DPR memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Pada masa tersebut, anggota DPR akan kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat mewakili pidato Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) selama masa sidang tersebut.
Selain mengesahkan 20 UU, DPR juga menyetujui tujuh RUU menjadi usul inisiatif DPR. Sejumlah UU yang telah disahkan di antaranya UU tentang Pengaturan Reformasi Agraria, UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dan UU Satu Data.
“DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 20 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dan menyetujui 7 Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR,” dia menyebutkan.
Ia mengemukakan, pada masa sidang berikutnya, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 13 RUU yang masih berada dalam pembicaraan tingkat I.
“Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 9 Oktober sampai dengan 9 November 2026, DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027,” Dasco menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar