‘Inga Inga’ Ting! Besok Pilhut di Tanah Malesung, Mari Jaga Kebersamaan yang Menjadi Kekuatan Masyarakat Minahasa
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pemilihan Hukum Tua serentak di Kabupaten Minahasa.(Foto:Dok/AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Besok, pesta demokrasi di Tanah Malesung atau sebutan Minahasa, Sulawesi Utara bakal berlangsung.
Setidaknya terdapat 131 desa di berbagai kecamatan siap menggelar pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
Peluncuran tahapan resmi telah dilakukan pada 17 Maret 2026 di Gedung Wale Ne Tou Tondano.
Asal tahu saja jabatan Hukum Tua di Minahasa dikenal sebagai sebuah posisi adat yang bergengsi, bernilai tinggi dan kerap menjadi dambaan banyak orang.
Jangan heran banyak pihak yang ingin menjadi Hukum Tua. Masuk akal memang karena hal itu mencerminkan betapa besarnya daya tarik dan kehormatan yang melekat pada posisi tersebut.
Apa itu Hukum Tua?
Hukum Tua adalah sebutan tradisional sekaligus gelar resmi untuk kepala desa di tanah Minahasa, Sulawesi Utara.
Kedudukannya sangat dihormati karena memegang tampuk kepemimpinan adat, sosial, dan pemerintahan.
Sebelum pembentukan desa modern, masyarakat Minahasa hidup berkelompok (walak) yang dipimpin oleh tokoh adat, walak, dan tonaas (pemimpin spiritual/perang).
Istilah Hukum Tua sendiri muncul dan disahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Hukum ketika itu diartikan sebagai aturan atau pemimpin yang mengatur dan menegakkan tata tertib di suatu wilayah. Sedangkan Tua merujuk pada sosok yang dituakan, dihormati, dan memiliki kearifan lokal.
Secara historis, Hukum Tua bertindak lebih dari sekadar administrator desa. Ia adalah Pemangku Adat, Penjaga norma, penengah sengketa antar warga, dan pemimpin upacara adat.
Di masa awal terbentuknya, pemimpin harus mampu melindungi wilayahnya dari ancaman klan lain atau perburuan kepala (pengayauan).
Selain itu, Hukum Tua bisa dianggap sebagai simbol persatuan yang merekatkan sistem kerja sama tradisional yang disebut Mapalus (gotong royong).
Di era Kolonial dan Orde Baru jabatan Hukum Tua terus dipertahankan sebagai birokrasi pemerintahan paling bawah.
Sedangkan di era Otonomi Daerah, pemilihan Hukum Tua telah menjadi sistem pesta demokrasi rakyat yang sangat prestisius.
Di tingkat kabupaten seperti Kabupaten Minahasa, pemilihan serentak rutin digelar secara berkala di ratusan desa.
Posisi ini begitu dihormati sehingga proses pemilihannya kerap memicu semangat kompetisi yang tinggi di tengah masyarakat.
Salah satu desa di Kabupaten Minahasa yang menggelar pemilihan Hukum Tua adalah Desa Kamangta.
Ada empat kandidat di sana berdasarkan nomor urut satu – yakni Laurens R. Mandangie disusul nomor urut dua Nova A. Worotikan, lalu nomor urut tiga Jefferson Rorong dan nomor urut keempat Teddy Boudewyn Wewengkang.
Mereka pun sudah menyampaikan visi dan misi di hadapan masyarakat Desa Kamangta pada Kamis (11/6/2026) lalu.
Ada fenomena menarik di balik pemilihan calon Hukum Tua di Minahasa. Apa itu?
Di Minahasa dikenal dengan istilah ‘Sumakey’ atau jamuan makan bersama. Para kandidat bersaing menarik perhatian pemilihnya dengan ‘Sumakey’ tersebut.
Pesta jamuan makan bersama itu terasa afdol dengan speaker aktif besar dengan alunan musik yang luar biasa kerasnya. Warga yang datang pun asyik bersuka-ria.
Suasana kian marak dengan lampu kelap-kelip dengan pelbagai warna mencolok.
Memang asyik sih. Selain makan dengan sajian luar biasa. Warga pun bisa dansa-dansi. Ya anak muda hingga orang tua bahkan lansia.
Agaknya kebiasaan seperti ‘Sumakey’ sepertinya telah menjadi bagian dari budaya.
Namun lepas dari itu simak apa yang disampaikan Bupati Minahasa, Robby Dondokambey seusai mengikuti ibadah Oikumene jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di Wale Ne Tou Tondano pada Rabu (3/6/26).
Dia mengajak seluruh masyarakat menyambut pesta demokrasi tersebut dengan penuh kedewasaan.
“Mari kita menjaga persaudaraan, serta mengedepankan semangat kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Minahasa,” tuturnya.
Dia mengatakan, perbedaan pilihan dalam Pilhut merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan itu tidak boleh berkembang menjadi konflik yang dapat merusak hubungan sosial di tengah masyarakat.
Sedangkan, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Pemilihan Hukum Tua sebagai momentum memperkuat demokrasi di tingkat desa tanpa mengorbankan nilai-nilai persaudaraan yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Minahasa.
“Pilhut adalah pesta demokrasi masyarakat desa yang harus kita sambut dengan sukacita dan kedewasaan. Siapa pun yang nantinya terpilih adalah pilihan rakyat yang harus dihormati bersama. Jangan karena perbedaan pilihan kemudian hubungan kekeluargaan dan persaudaraan menjadi renggang,” tuturnya.
Vanda juga mengingatkan para pendukung calon hukum tua untuk mengedepankan etika, menjaga ketertiban, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan selama seluruh tahapan Pilhut berlangsung. Mari tunjukkan bahwa masyarakat Minahasa adalah masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi, menjunjung tinggi kebersamaan, serta selalu mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan kelompok maupun pribadi,” ia menegaskan.
Akhirnya pada 17 Juni 2026 adalah pesta demokrasi pemilihan Hukum Tua termasuk di Desa Kamangta. Siapa pun yang terpilih nanti harus dihormati. Karena itu pilihan rakyat dan itu pula sebenarnya esensi sebuah pesta demokrasi.
Perbedaan itu tidak boleh berkembang menjadi konflik yang dapat merusak hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Minahasa sendiri telah mempersiapkan seluruh logistik dan tahapan agar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini berjalan dengan transparan, lancar, dan kondusif.
Seluruh warga diimbau untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya demi menjaga persatuan di desa masing-masing.
Pastikan warga sudah menyiapkan kelengkapan identitas diri (seperti KTP) dan mengetahui lokasi tempat pemungutan suara.
Untuk informasi dan perkembangan terbaru, warga bisa memantau pengumuman resmi melalui Portal Berita Pemerintah Kabupaten Minahasa atau media sosial resmi Polres Minahasa.
Di atas semuanya itu ingat moto bahwa Torang Samua Basudara siapa pun itu.(nor)
- Penulis: Norman Meoko
