Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Jaksa Kejari Minahasa Bacakan Dakwaan DRPPM dalam Kasus Penyalahgunaan Beasiswa PIP untuk Kampanye

Jaksa Kejari Minahasa Bacakan Dakwaan DRPPM dalam Kasus Penyalahgunaan Beasiswa PIP untuk Kampanye

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa, Mustari Ali, SH, MH, Natalia Katimpali, SH, dan Ollivia Pangemanan, SH, MH, hari ini membacakan dakwaan dalam kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (13/01/2025).

Kasus ini melibatkan terdakwa DRPPM, seorang kader partai politik yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa tahun 2024.

Kajari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 19 November 2024, ketika saksi ZMM dan RS menemukan sebuah video yang diunggah di akun TikTok @uttersense.

Video berdurasi 56 detik tersebut menunjukkan pembagian Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di rumah terdakwa DRPPM yang terletak di Perumahan Graha, Desa Pineleng Indah, Kabupaten Minahasa, pada 14 November 2024.

Dalam video tersebut, terdakwa terlihat memberikan nomor virtual account untuk pencairan dana PIP sebesar Rp450.000 untuk siswa SD dan Rp1.800.000 untuk siswa SMA, sambil menginstruksikan para penerima beasiswa untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Steven Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny Tuejeh, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundayang.

Terdakwa juga terlihat menggunakan simbol tiga jari sambil menyebutkan nomor urut pasangan calon yang didukungnya.

DRPPM didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, atau Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang yang sama, yang melarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(nes)

  • Penulis: Anes Walean

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Petani di Touliang Oki Ditemukan Meninggal Dunia

    Seorang Petani di Touliang Oki Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, dikejutkan oleh peristiwa kematian seorang pria. Korban berinisial DG (38) ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Sabtu (11/4/2026) malam. ​Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 23.30 WITA. Korban merupakan seorang petani yang tinggal di area perkebunan. ​Kejadian bermula saat korban dan istrinya, DD (34), pulang dari acara […]

  • Suara Bambu, Senyum Persaudaraan, Potret Hangat di Halaman Makodim 1302/Minahasa

    Suara Bambu, Senyum Persaudaraan, Potret Hangat di Halaman Makodim 1302/Minahasa

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – ​Matahari Tondano siang ini seolah sepakat untuk bersinar teduh, memberikan panggung yang sempurna bagi perpisahan yang tak ingin disebut sebagai perpisahan. Di halaman Makodim 1302/Minahasa, garis tegas militer mencair dalam suasana yang sangat cair dan bersahaja. Jika biasanya halaman ini menjadi saksi ketegasan baris-berbaris, Jumat itu pemandangan berganti menjadi ruang ekspresi. Lihatlah […]

  • Resmi Ditutup, Pembinaan Saka Wira Kartika Minahasa Targetkan Remaja Patriot dan Pecinta Alam

    Resmi Ditutup, Pembinaan Saka Wira Kartika Minahasa Targetkan Remaja Patriot dan Pecinta Alam

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pembinaan Satuan Karya (Saka) Wira Kartika Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa resmi ditutup, Minggu (16/11/2025). Acara penutupan dipimpin oleh Kepala Seksi Teritorial (Pasi Ter) Kodim 1302/Minahasa, Kapten Inf Sulistyo, pada pukul 14.00 WITA. Sulistyo menegaskan bahwa pembinaan selama tiga hari ini adalah upaya membentuk generasi muda yang berkarakter kuat, berwawasan kebangsaan, dan […]

  • Optimalkan Tri Dharma, Kejari Minahasa Beri Pendampingan Hukum Unima

    Optimalkan Tri Dharma, Kejari Minahasa Beri Pendampingan Hukum Unima

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri Minahasa menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Negeri Manado (Unima) terkait penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Selasa (9/6/2026). ​Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pusat Unima. Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., hadir langsung bersama jajaran pejabat struktural kejaksaan. Pihak Unima diwakili oleh Wakil […]

  • Buka Jaton Cup, Kapolres Minahasa Ajak Atlet Junjung Sportivitas

    Buka Jaton Cup, Kapolres Minahasa Ajak Atlet Junjung Sportivitas

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 15
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar membuka Kejuaraan Bola Voli Jaton Cup 2026 di Lapangan Kampung Jawa, Tondano Utara, Minggu (14/6/2026). Turnamen dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara ini diikuti oleh 15 klub dari Kabupaten Minahasa dan sekitarnya. ​Dalam sambutannya, Steven selaku Ketua PBVSI Minahasa menyampaikan bahwa turnamen ini […]

  • Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejaksaan Agung Disebut Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Titik SPPG

    Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejaksaan Agung Disebut Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Titik SPPG

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Aparat Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026). Keterangan yang diperoleh menyebutkan, penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kabarnya kasus ini bermula dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG. Parahnya praktik tersebut diduga kuat […]

expand_less