Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Jaksa Kejari Minahasa Bacakan Dakwaan DRPPM dalam Kasus Penyalahgunaan Beasiswa PIP untuk Kampanye

Jaksa Kejari Minahasa Bacakan Dakwaan DRPPM dalam Kasus Penyalahgunaan Beasiswa PIP untuk Kampanye

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa, Mustari Ali, SH, MH, Natalia Katimpali, SH, dan Ollivia Pangemanan, SH, MH, hari ini membacakan dakwaan dalam kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (13/01/2025).

Kasus ini melibatkan terdakwa DRPPM, seorang kader partai politik yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa tahun 2024.

Kajari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 19 November 2024, ketika saksi ZMM dan RS menemukan sebuah video yang diunggah di akun TikTok @uttersense.

Video berdurasi 56 detik tersebut menunjukkan pembagian Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di rumah terdakwa DRPPM yang terletak di Perumahan Graha, Desa Pineleng Indah, Kabupaten Minahasa, pada 14 November 2024.

Dalam video tersebut, terdakwa terlihat memberikan nomor virtual account untuk pencairan dana PIP sebesar Rp450.000 untuk siswa SD dan Rp1.800.000 untuk siswa SMA, sambil menginstruksikan para penerima beasiswa untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Steven Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny Tuejeh, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundayang.

Terdakwa juga terlihat menggunakan simbol tiga jari sambil menyebutkan nomor urut pasangan calon yang didukungnya.

DRPPM didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, atau Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang yang sama, yang melarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(nes)

  • Penulis: Anes Walean

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koramil 1302-14/Amurang Rangkul Warga Lewat Nonton Bareng Piala Dunia

    Koramil 1302-14/Amurang Rangkul Warga Lewat Nonton Bareng Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINSEL, INTANA.NEWS – Koramil 1302-14/Amurang Rangkul Warga Lewat Personel Koramil 1302-14/Amurang menggelar acara nonton bareng Piala Dunia 2026 bersama masyarakat di Kabupaten Minahasa SELATAN (Minsel) , Minggu (28/6/2026). ​Kegiatan interaktif ini tepatnya berlangsung di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang, sejak pukul 05.00 WITA. Oleh karena itu, kediaman Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serka Marthin Sarean dipilih menjadi […]

  • Jumat Bersih di Tondano, Pilih Sapu atau Pilih Malu?

    Jumat Bersih di Tondano, Pilih Sapu atau Pilih Malu?

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS -Pagi itu Lapangan Sam Ratulangi, Tondano, tampak berbeda. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkumpul. Bukan sekadar apel. Mereka bersiap kerja bakti. ​Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, berdiri di depan. Tegak. Matanya menyapu barisan. Beliau tidak ingin apel ini jadi sekadar seremoni penggugur kewajiban. ​”Kebersihan itu cerminan integritas,” katanya. ​Bupati langsung memberi instruksi ke Dinas Lingkungan […]

  • BGN Ungkap Ada Tunggakan Pelaksanaan Program MBG Sebesar Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

    BGN Ungkap Ada Tunggakan Pelaksanaan Program MBG Sebesar Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga pada laporan keuangan tahun 2025. Tagihan yang belum dibayarkan lembaga pelaksana Makan Bergizi Gratis (BMG) ini sebesar Rp 1,6 triliun. Hal itu dibeberkan Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan […]

  • Wabup Vanda Sarundajang: Di Lapangan Schwarz, Kita Menanam Karakter

    Wabup Vanda Sarundajang: Di Lapangan Schwarz, Kita Menanam Karakter

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Lapangan Schwarz Langowan kembali riuh oleh sorak-sorai warga, Senin (4/5/2026). Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang secara resmi membuka Liga Langowan Raya Season 3 Tahun 2026. Kegiatan tahunan ini menjadi cara Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menjaga konsistensi pembinaan atlet sepak bola sejak dini. ​Rangkaian acara dimulai dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur. […]

  • DPRD Minahasa Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    DPRD Minahasa Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (8/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky […]

  • Lewat ‘Sepak Bola Gembira’, Babinsa Koramil 1302-02/Eris Jaga Kondusivitas Desa

    Lewat ‘Sepak Bola Gembira’, Babinsa Koramil 1302-02/Eris Jaga Kondusivitas Desa

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS — Menjaga stabilitas dan keamanan wilayah tidak selamanya harus dilakukan melalui patroli formal atau pengamanan ketat. Pendekatan persuasif dan rekreatif justru sering kali lebih efektif dalam menyerap aspirasi sekaligus meredam potensi gangguan kamtibmas di tingkat desa. ​Langkah humanis inilah yang dipraktikkan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1302-02/Eris, Sertu Deni. Memanfaatkan momentum demam […]

expand_less