Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs, Posisi Wapres Gibran Dipastikan Aman

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs, Posisi Wapres Gibran Dipastikan Aman

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam ini membacakan putusan terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat menyatakan pihaknya tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana Cs.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Karena itu, mereka menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.(nor)

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less