Pasca Ditahan KPK, Silmy Karim Dinonaktifkan sebagai Pejabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.(Foto:Dok/metrotvnews.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Silmy Karim resmi dinonaktifkan sebagai pejabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi.
Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Dia kemudian menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses penanganan perkara Silmy Karim kepada KPK.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia selanjutnya mengemukakan, pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik untuk mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menambahkan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdulah juga ikut ditahan.(*)
- Penulis: Norman Meoko
