Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Timsus Kejagung Usut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jangan Main-main

Timsus Kejagung Usut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jangan Main-main

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Khusus (Timsus) dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Timsus disiapkan untuk menelusuri tiga perkara besar di antaranya dugaan korupsi Asabri, PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel beranggotakan sembilan orang jaksa yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo dan Hari Wibowo.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Soedeson Tandra dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu (18/7/2026) berharap Timsus atau Tim 9 yang dibentuk Kejagung bekerja secara transparan.

“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” katanya.

Dia selanjutnya menyatakan, Komisi III DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk mengawal jalannya proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.“Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tuturnya.

Pada bagian lain, politisi Partai Golkar itu meminta jangan ada pihak yang mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penyidik Kejagung harus diberikan ruang untuk menjalankan strategi penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pembentukan Timsus ini dilakukan sejalan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pelimpahan perkara tersebut.

“Di dalam Sprindik baru, kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Dia menambahkan, Timsus diisi oleh jaksa-jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)

 

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less