PDI Perjuangan Dorong DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Banyak Hal Krusial Harus Diputuskan Jelang Pemilu 2029
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(Foto:Dok/gesuri.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Akankah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) jadi dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Terakhir pembahasan mengenai RUU itu digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Ketika itu DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.
Namun hingga kini pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu itu masih mandek.
Terkait hal itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong agar pembahasan RUU Pemilu di DPR segera dilakukan. Karena pemilihan umum perlu dipersiapkan dengan baik.
Sikap PDIP itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/4/2026).
Ia selanjutnya mengatakan, Pemilu merupakan mekanisme lima tahunan di dalam membangun kualitas demokrasi yang harus dipersiapkan dengan baik, termasuk melalui UU Pemilu.
Dia mengemukakan, partainya mendorong anggotanya bekerja sama dengan fraksi-fraksi agar segera dilakukan pembahasan UU Pemilu.
“Kami sudah melakukan sejumlah lokakarya untuk membahas isu-isu strategis. Beberapa isu itu di antaranya sistem pemilu, ambang batas minimum, dan independensi dari penyelenggara pemilu,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin juga mengomentari soal pembahasan RUU Pemilu.
“Yang jelas sih ada keinginan apa penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
Pembahasan RUU Pemilu, dia melanjutkan dapat segera berlanjut mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu akan dilaksanakan akhir tahun.
“Ya sebenarnya ada harapan begitu. Tapi kita harus perhatikan semua hal ya, harus kita perhatikan semua hal itu. Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana gitu,” dia menjelaskan.
Ia menyebutkan, pembahasan RUU Pemilu saat ini berada pada tahap awal berupa pengayaan materi. Pembahasan baru akan dilakukan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR rampung.
DPR sendiri menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu (Revisi UU No.7 Tahun 2017) rampung pada 2026 sebagai persiapan tahapan Pemilu 2029 yang dimulai pada 2027.
Fokus utama revisi meliputi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, perbaikan sistem pemilu legislatif, parliamentary threshold, presidential threshold, serta digitalisasi.
Revisi UU No.7 Tahun 2017 ini krusial untuk memberikan landasan hukum baru sebelum proses administratif besar Pemilu 2029 dimulai.(*)
- Penulis: Norman Meoko
