Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Otaknya Dipecat dari Dinas Militer

Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Otaknya Dipecat dari Dinas Militer

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026) membacakan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).

Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan melakukan penyiraman air keras.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi “otak” penyiraman air keras tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempatnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Oditur Militer menyebutkan bahwa motif serangan murni karena dendam pribadi usai Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.

Akibat penyiraman air keras tersebut aktivis KontraS, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian wajah dan tubuhnya. Bahkan, korban mengalami cacat permanen pada mata kanannya yang hanya mampu merespons cahaya, meski telah menjalani enam kali operasi.

Terkait kasus tersebut Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus ini ke ranah peradilan umum sipil setelah kubu Andrie Yunus memenangkan gugatan praperadilan.

Pihak kubu Andrie Yunus pada Senin (8/6/2026) telah menyerahkan surat permohonan penghentian perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.(*)

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksekutor Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Batal Dipecat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kecewa

    Eksekutor Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Batal Dipecat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kecewa

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) langsung bereaksi keras terhadap amar putusan banding yang disampaikan Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam putusan itu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus batal dipecat dari Dinas Militer. Tak hanya sampai […]

  • Perkuat Sektor Wisata, Minahasa Gandeng Gianyar Lewat Kerja Sama ‘Sister City’

    Perkuat Sektor Wisata, Minahasa Gandeng Gianyar Lewat Kerja Sama ‘Sister City’

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    GIANYAR, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, mengambil langkah strategis dengan menjajaki kerja sama Sister City bersama Pemkab Gianyar, Bali, untuk memperkuat sektor pariwisata. Bupati Minahasa, Robby Dondokambey (RD), dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang (VaSung) mengunjungi Gianyar, Kamis (13/11/2025) dan diterima langsung oleh Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra. Kunjungan ini bertujuan menjadikan Minahasa sebagai […]

  • Sinergi Lawan Narkoba, Ketua DPRD Minahasa Terima Audiensi BNN Kota Bitung

    Sinergi Lawan Narkoba, Ketua DPRD Minahasa Terima Audiensi BNN Kota Bitung

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Langkah konkret dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Sulawesi Utara terus diperkuat. Selasa (26/5/2026), Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, menerima kunjungan audiensi dari jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung. Pertemuan yang berlangsung hangat namun sarat agenda penting ini berfokus pada penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran […]

  • TVRI Sulawesi Utara Sabet Tiga Penghargaan KPPN Manado atas Tata Kelola Keuangan

    TVRI Sulawesi Utara Sabet Tiga Penghargaan KPPN Manado atas Tata Kelola Keuangan

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS – Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sulawesi Utara berhasil menorehkan prestasi dalam bidang pengelolaan keuangan dengan meraih tiga penghargaan sekaligus dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado. Penghargaan ini diberikan atas kinerja tata kelola keuangan TVRI Sulawesi Utara yang dinilai sangat optimal. ​Ketiga penghargaan tersebut diserahkan oleh pihak KPPN Manado dan diterima langsung […]

  • Kepastian Hukum Wakaf Tondano, Pengadilan Agama Tetapkan Nazir Sah Masjid Nurul Yaqin

    Kepastian Hukum Wakaf Tondano, Pengadilan Agama Tetapkan Nazir Sah Masjid Nurul Yaqin

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Perseteruan panjang pengelolaan tanah wakaf Masjid Nurul Yaqin, Tondano, akhirnya berlabuh. Setelah melalui proses hukum yang alot, Pengadilan Agama Tondano menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai Nazir pengelola wakaf yang sah. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa dengan Badan Takmir dan Keimaman Masjid yang berlangsung sengit. Tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di […]

  • Wabup Vanda Targetkan Minahasa Jadi Sentra Baru Bawang Merah Lewat Pertanian Modern

    Wabup Vanda Targetkan Minahasa Jadi Sentra Baru Bawang Merah Lewat Pertanian Modern

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.news – Pemerintah Kabupaten Minahasa menargetkan menjadi sentra baru produksi bawang merah menyusul keberhasilan petani mengadopsi teknologi pertanian modern. Target tersebut mengemuka dalam panen raya bawang merah yang dihadiri Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang bersama Perwakilan Bank Indonesia di Kecamatan Langowan, Rabu (2/9/2026). ​Panen dipusatkan di lahan Kelompok Tani Tumoutow, Desa Wolaang, Langowan Timur, […]

expand_less