Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menghadap Presiden Prabowo, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Ajukan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Menghadap Presiden Prabowo, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Ajukan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INTANA.NEWS – Menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (3/11/2025), Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengajukan Presiden ke-2 Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Presiden Prabowo menerima aspirasi Partai Golkar terkait pengajuan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tersebut.

“Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil usai menghadap presiden.

Ia menyatakan, Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara. Di antaranyamembangun kedaulatan pangan dan energi, menekan inflasi tinggi, serta membawa Indonesia dikenal sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Asia pada masanya.

“Saya pikir sudah sangat layak, pantas, dan sudah saatnya untuk kemudian pemerintah bisa memberikan sebagai gelar Pahlawan Nasional. Itu yang tadi keputusan daripada DPP Partai Golkar,” dia melanjutkan.

Bahlil menambahkan, Partai Golkar juga telah menyampaikan usulan sebagai Pahlawan Nasional kepada Kementerian Sosial.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Minggu (2/11/2025) mengatakan, keberatan sejumlah pihak terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2, Soeharto sudah diterima Kementerian Sosial.

Alasan utama penolakan terhadap Soeharto tersebut berkaitan dengan rekam jejak masa lalunya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak-pihak yang menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2, Soeharto.

“Masukan dan keberatan yang disampaikan oleh kelompok penolak tetap dipertimbangkan dalam forum tim pengkaji dan peneliti terkait Gelar Pahlawan Nasional,” kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul ini.

SETARA Institute Menolak

Salah satu yang menolak Soeharto menjadi Pahlawan Nasional adalah SETARA Institute.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam pernyataan persnya di Jakarta, Senin (27/10/2025) menyatakan, setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Ia menjelaskan, sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998. Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” dia mengatakan.

Selain itu, dia menambahkan, jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat,” tuturnya.

Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut:

1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2) Memiliki integritas moral dan keteladanan
3) Berjasa terhadap bangsa dan negara
4) Berkelakuan baik
5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6) Tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Hendardi menyatakan, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan.

Namun dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu.

“Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana,” ia mengungkapkan.

Pendek kata, dia menyatakan bahwa Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara. Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan “Negara adalah aku” atau L’État, c’est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo: Enak Saja Kita Dibilang Bangsa Malas dan Hobi Tidur, Mereka Tidak Lihat Rakyat Berjuang Keras

    Presiden Prabowo: Enak Saja Kita Dibilang Bangsa Malas dan Hobi Tidur, Mereka Tidak Lihat Rakyat Berjuang Keras

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Gas Alam Cair (LNG) Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, melalui konferensi video dari Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Dalam kesempatan itu, Presiden menyebutkan bahwa ada pihak-pihak yang selalu memandang rendah bangsa Indonesia yang selalu menganggap remeh bangsa Indonesia yang selalu mengejek […]

  • Ansye Taniowas dan Pesan Kedisiplinan dari Lembah Tidar

    Ansye Taniowas dan Pesan Kedisiplinan dari Lembah Tidar

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Wakil Sekretaris Jenderal DPN ADKASI, Ansye Taniowas, mengikuti retret nasional pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang mulai Rabu (15/4/2026). ​Acara ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional. Selain itu, para peserta belajar mengenai nilai-nilai kedisiplinan dan semangat kebangsaan. Ansye menilai kegiatan ini efektif untuk menyamakan visi antar daerah. […]

  • Kabar Duka, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar Tutup Usia

    Kabar Duka, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). Almarhum berpulang dalam usia 72 tahun. Antasari Azhar menjabat Ketua KPK pada 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. Jenazah almarhum disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Al-Azhar Bumi Serpong Damai dan akan dimakamkan di Pemakaman San Diego Hills. Pada 11 Februari […]

  • Maraknya Bupati Terjaring OTT KPK, Mendagri Tito Tuding Gegara Pemilihan Langsung oleh Rakyat

    Maraknya Bupati Terjaring OTT KPK, Mendagri Tito Tuding Gegara Pemilihan Langsung oleh Rakyat

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian buka suara terkait maraknya bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sejak Pilkada 2024. Dia menyebut karena pemilihan langsung oleh rakyat dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memecat kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya bisa memberikan bekal untuk menjaga integritas. Mendagri menyatakan hal […]

  • Membangun Karakter Generasi Emas, Anggota DPRD Minahasa Motivasi Siswa Baru SMPN 1 Tondano

    Membangun Karakter Generasi Emas, Anggota DPRD Minahasa Motivasi Siswa Baru SMPN 1 Tondano

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Bagi siswa baru SMP Negeri 1 Tondano, Jumat (17/7/2026), kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menanamkan wawasan kebangsaan dan pengembangan karakter. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Liony Leontin Mongi, hadir langsung di tengah-tengah para siswa untuk memberikan motivasi. Kehadiran legislator […]

  • Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Yulius-Victor di Sulawesi Utara

    Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Yulius-Victor di Sulawesi Utara

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​INTANANEWS – Genap satu tahun sudah Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay memimpin Sulawesi Utara. Duet ini merayakan masa bakti periode 2025–2029 melalui refleksi di Manado, Rabu (25/3/2026). Acara tersebut menekankan pentingnya sinergi serta integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. ​Yulius membawa gaya kepemimpinan yang khas. Ia memadukan disiplin militer dengan kematangan politik Victor. […]

expand_less