Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sesat Pikir, Mereka yang Memaknai Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai Makar

Sesat Pikir, Mereka yang Memaknai Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai Makar

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Saiful Mujani (pendiri SMRC) dan Islah Bahrawi (Cak Islah). Kedua tokoh ini menjadi sorotan masyarakat beberapa hari ini, karena pernyataan mereka terkait posisi Prabowo Subianto sebagai presiden untuk berhenti sebelum 2029.

Keduanya sepaham mengenai perlunya perubahan kepemimpinan nasional sebelum 2029, namun terdapat perbedaan pendekatan dan perspektif yang signifikan.

Islah Bahrawi lebih menekankan pada alasan kondisi fisik/kognitif bahwa Prabowo sudah “pikun” atau mengalami demensia, dan menyatakan bahwa tidak ada pilihan lain selain Prabowo turun.

Islah juga menilai Prabowo tidak lagi sejalan dengan gagasannya sendiri (sebagaimana ditulis dalam bukunya “Paradoks Indonesia”) dan menganggap pemerintahan saat ini memunculkan kekhawatiran terkait teror, sehingga narasinya menyatakan bahwa Prabowo tidak akan bertahan sampai 2029, dengan melihat kemampuan kepemimpinan Prabowo dan menuntut pengunduran diri atau Presiden Prabowo berhenti.

Sedangkan Saiful Mujani lebih menekankan pada Konsolidasi Kekuatan, dengan menekankan pada aspek perlunya diakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, sebelum 2029, di luar mekanisme impeachment (pemakzulan), karena mekanisme impeachment tidak akan berjalan efektif, sehingga diperlukan konsolidasi kekuatan masa untuk menjatuhkan Prabowo menuju Presiden Prabowo berhenti dari jabatan Presiden.

Bukan Monopoli DPR dan MPR

Jika kita mencermati dan pahami konstitusionalitas perspektif dan pendekatan Saiful Mujani maupun Islah Bahrawi, untuk mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, maka kita akan tiba kepada suatu penilaian bahwa pandangan dan pendekatan kedua tokoh ini sesunggunya sangat genuine dalam koridor konstiusi, yaitu pasal 8 UUD 1945, karenanya patut kita dukung ajakan konsolidasi.

Karena ketentuan pasal 8 UUD 1945, membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden selain impeachment oleh DPR dan MPR, yaitu : Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (pasal 8 UUD 1945) tanpa hukum acara.

Ketentuan pasal 8 UUD 1945 inilah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara kewenangan secara dominus litis DPR dan MPR untuk memberhentikan Presiden lewat mekanisme impeachmant sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan kekuasaan dan kekuatan eksklusif rakyat sebagai daulat rakyat, mendesak atau menuntut Presiden untuk “berhenti” dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir (pasal 8 UUD 1945).

Dengan demikian, Impeachmant atau Pemakzulan, meskipun merupakan hak eksklusif atau dominus litis DPR dan MPR, namun ia bukan satu-satunya cara konstitusional untuk mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden RI, yang sedang menjabat menurut UUD 1945.

UUD 1945, membuka pintu alternatif lain, yang memberi hak secara eksklusif kepada rakyat, bisa kepada Islah Bahrawi, Sjaiful Muljani bahkan kepada kita semua untuk berbicara dan bertindak mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka dalam kerangka konstitusi, lewat Presiden “berhenti” atau Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya” dituntut untuk berhenti (pasal 8 UUD 1945).

Di dalam ketentuan pasal 7A dan pasal 7B UUD 1945, mengatur Impeachmant, syarat-syarat Impeachmant berikut hukum acara untuk mengimpeach seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat atau kedua-duanya.

Caranya tentu lewat pintu diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagai kewenangan yang eksklusif, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa : pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebabagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Kuasa Tuhan dan Daulat Rakyat

Pembentuk UUD 1945, begitu fair dalam mengatur pembagian kekuasaan mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pembentuk UUD 1945, tidak hanya memberikan kekuasaan itu kepada DPR dan MPR, akan tetapi juga kekuasaan itu diberikan kepada Tuhan berupa “Presiden mangkat” dan kekuasaan kepada rakyat berupa “Presiden berhenti” atau Presiden “tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya”, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya, lewat usul, saran bahkan desakan rakyat.

Jadi, UUD 1945 sangat moderat, karena membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat, di luar mekanisme atau prosedur impeachment yang menjadi kewenangan eksklusif DPR dan MPR, yaitu lewat ketentuan pasal 8 UUD 1945, ayat (1), yaitu : jika Presiden mangkat, “berhenti”, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (tanpa mekanisme impeachmant).

Pembentuk UUD 45, membagi secara proporsional kekuasaan untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu kepada kekuasaan Tuhan yaitu lewat “mangkat”, kekuasaan untuk DPR, MK dan MPR lewat impeachmant, dan kekuasaan rakyat yang berdaulat lewat “Presiden berhenti” atau karena Presiden “tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan”, ia diganti, sesuai amanat pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

Keliru dan Sesat Pikir

Jadi keliru dan sesat pikir, jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagian orang berpikir bahwa mengakhiri masa jabatan Presiden ayau Wakil Presiden, hanya monopoli kekuasaan ekaklusif DPR dan MPR lewat impeachmant atau pemakzulan.

Padahal masih ada pintu masuk lain bagi rakyat yang berdaulat yaitu lewat pintu Presiden “berhenti’ atau Presiden “tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan”, ia diganti, sesuai amanat pasal 8 ayat (3) UUD 1945, di mana rakyat yang berdaulat, mendaulat agar Presiden mundur atau berhenti dan diganti sebelum akhir masa jabatannya.

Inilah yang dinarasikan secara cerdas oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, karena itu ajakan ini harus didukung oleh masyarakat banyak sehingga menjadi kekuatan kontrol yang digdaya dan mumpuni, ketika DPR loyo tak berdaya akan melahirkan kekuatan rakyat dan konsolidasi menuntut perubahan dan perbaikan.(Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Pergerakan Advokat Nusantara).

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala KSP Dudung Abdurachman Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan Sambil Dilakukan Perbaikan

    Kepala KSP Dudung Abdurachman Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan Sambil Dilakukan Perbaikan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Program makan bergizi gratis (MBG) tidak akan berhenti hanya karena menghadapi berbagai masalah dalam pelaksanaannya. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu (20/6/2026). “Program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu harus tetap berjalan sambil melakukan perbaikan,” katanya. Diakuinya bahwa sekarang ini Badan Gizi […]

  • Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional

    Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS — Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang memperkuat sinergi pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Utara. Langkah ini bertujuan memastikan keterpaduan kebijakan pusat dan daerah berjalan optimal. Vanda menghadiri Rapat Koordinasi Program MBG di Hotel The Sentra, Jumat (8/5/2026). ​Vanda Sarundajang hadir sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Minahasa. Ia menegaskan komitmen pemerintah […]

  • Dandim 1302 Minahasa Terima Audiensi Pemuda GMIM Desa Taraitak, Bahas Kerja Sama Pertanian

    Dandim 1302 Minahasa Terima Audiensi Pemuda GMIM Desa Taraitak, Bahas Kerja Sama Pertanian

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel (Letkol) Inf Mutakbir menerima audiensi dari Ketua Pemuda GMIM Desa Taraitak, Kecamatan Langowan, Kamis (16/01/2025) di Aula Darmawangsa Makodim. Kedatangan Ketua Pemuda GMIM, Ivan Welang bertujuan untuk membahas kerja sama dalam panen tanaman cabe merah keriting yang melibatkan Petani Unggul Bank Indonesia (PUBI) dan komunitas pemuda yang peduli terhadap […]

  • Hubungan TNI dan Warga Remboken Semakin Erat Lewat Nobar Piala Dunia

    Hubungan TNI dan Warga Remboken Semakin Erat Lewat Nobar Piala Dunia

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 14
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Koramil 1302-04/Remboken memperkuat silaturahmi dengan masyarakat melalui kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. Anggota TNI menggelar acara ini untuk meningkatkan kedekatan dan memperkokoh komunikasi sosial di wilayah binaan. ​Nobar pertandingan antara Tim Nasional (Timnas) Prancis melawan Irak berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan bermula sejak pukul 08.00 hingga 09.00 WITA. ​Pihak Koramil […]

  • Meidy Tinangon Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Pengelolaan Danau Tondano

    Meidy Tinangon Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Pengelolaan Danau Tondano

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MALANG. INTANA.NEWS – Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, sukses meraih gelar doktor ilmu lingkungan multidisipliner. Ia menyelesaikan pendidikan tersebut di Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang. ​Meidy berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Terbuka pada Selasa lalu. Direktur Sekolah Pascasarjana, Prof. Dr. Moh. Khusaini, memimpin langsung jalannya persidangan tersebut. ​Dalam risetnya, Meidy meneliti pengelolaan […]

  • Melalui Ketegasan Disiplin, Lapas Perempuan Manado Optimalkan Program Pembinaan

    Melalui Ketegasan Disiplin, Lapas Perempuan Manado Optimalkan Program Pembinaan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 23
    • 0Komentar

    ​TOMOHON, INTANA.NEWS — Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Manado Patta Helena mengoptimalkan program pembinaan melalui pengetatan disiplin di Tomohon, Selasa (23/6/2026). Langkah tegas ini bertujuan menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, pengetatan memastikan seluruh program kemandirian berjalan tanpa gangguan. ​Oleh karena itu, petugas menerapkan aturan tanpa toleransi terhadap penyelundupan benda berbahaya serta perangkat komunikasi. Menurut Patta, […]

expand_less