Sudah Empat Bupati dan Dua Wali Kota Terjaring OTT KPK, Komentar DPR: Ya Ikut Prihatin Saja!
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.(Foto:Dok/dpr.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Sejak awal 2026 hingga April operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap empat bupati dan dua wali kota.
Teranyar Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Asep Guntur Rahayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Lantas apa komentar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hal itu?
Pernyataan datang dari Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Senin (13/4/2026).
Ia hanya menyatakan prihatin.
“Ya tadi ya memang kita juga prihatin ya dengan banyaknya kepala daerah yang tertangkap oleh penegak hukum, khususnya KPK,” katanya.
Di balik OTT KPK tersebut, politisi Partai NasDem tersebut hanya mengingatkan kepala daerah untuk bisa mengelola Hasrat terutama hasrat kekuasaan terhadap hal-hal pragmatis.
“Jadi mengelola hasrat sebagai pemimpin itu penting agar jangan apa mengikuti hasrat ketika berkuasa ingin mendapatkan hal-hal yang sifatnya pragmatis apalagi dalam bentuk materi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Saan menyatakan bahwa berkuasa bukan berarti mentransaksikan posisi demi mencari keuntungan materi.
“Saya minta para kepala daerah dari Partai NasDem untuk camkan hal ini,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) malam mengatakan, pihaknya memberi peringatan kepala daerah termasuk bupati tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.
Selanjutnya dia menyatakan bahwa kepala daerah telah memperoleh gaji dan dana operasional. Dengan demikian maka kepala daerah sehingga sama sekali dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” dia menegaskan.
Ia mengemukakan, penyelenggara negara diminta tidak menyalahgunakan kewenangan misalnya menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tuturnya.
Berikut ini daftar kepala daerah terjaring OTT KPK selama 2026 hingga April:
1. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
2. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
5. Bupati Pati Sudewo
6. Wali Kota Madiun Maidi.(nor)
- Penulis: Norman Meoko
