Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Namun, Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Nadiem dikenakan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, bila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Bila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” hakim menegaskan.

Selanjutnya disebutkan jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” hakim menambahkan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (13/5/2026) menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Minahasa Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    DPRD Minahasa Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (8/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky […]

  • Babinsa Kodim 1302 Minahasa, Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Minsel 

    Babinsa Kodim 1302 Minahasa, Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Minsel 

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINSEL, INTANA.NEWS – Babinsa Kodim 1302/Minahasa mengawal pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Lompad Lama, Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel), Kamis (25/6/2026). ​Kegiatan pendampingan dan pengawasan lapangan tersebut mulai berlangsung sejak pukul 10.58 WITA di wilayah Kecamatan Ranoyapo. Saat ini, capaian progres fisik dari pembangunan jembatan penyeberangan masyarakat itu sudah mencapai 70,30 persen. Infrastruktur utama yang membentang […]

  • Mendagri Tito Karnavian Minta Semua Kepala Daerah Melarang Pembakaran Lahan Tanpa Terkecuali

    Mendagri Tito Karnavian Minta Semua Kepala Daerah Melarang Pembakaran Lahan Tanpa Terkecuali

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melarang pembakaran lahan saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi belakang ini di sejumlah wilayah. Dia menyatakan hal itu di Balikpapan, Kalimantan Timur kemarin seperti dikutip di Jakarta pada Jumat (4/9/2026). “Kebakaran hutan dan lahan saat ini telah menimbulkan dampak luas. Mulai dari gangguan kesehatan […]

  • RD-VaSung Sambut Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Minahasa

    RD-VaSung Sambut Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Minahasa

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey (RD) dan Wakil Bupati, Vanda Sarundajang (VaSung) menyambut kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Daerah Lynda Watania turut mendampingi penyambutan, Selasa (7/4/2026). ​Bupati dan Wakil Bupati mendampingi Wapres menuju SMP Negeri 1 Tombulu. Gubernur Sulawesi Utara juga hadir dalam peninjauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. […]

  • Paripurna DPRD Minahasa, Forkopimda dan Pemkab Simak Pidato Kenegaraan Presiden

    Paripurna DPRD Minahasa, Forkopimda dan Pemkab Simak Pidato Kenegaraan Presiden

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Tondano, Jumat (14/8/2026). Agenda persidangan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI […]

  • HUT ke-190 GMIM Sion Sentrum, Wabup Vanda Ajak Jemaat Galakkan Program Menanam

    HUT ke-190 GMIM Sion Sentrum, Wabup Vanda Ajak Jemaat Galakkan Program Menanam

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Vanda Sarundajang menghadiri ibadah syukur HUT ke-190 Jemaat GMIM Sion Sentrum Sendangan, Kawangkoan, Minggu (17/5/2026). Kegiatan tersebut sekaligus merangkaikan pengutusan Pdt. Irma Elke Sondakh dan penerimaan Pdt. Intania Jois Livita Walangitan. ​Pdt. Christian Luwuk memimpin ibadah syukur tersebut dengan khidmat. Wakil Bupati Vanda Sarundajang hadir secara langsung didampingi […]

expand_less