Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Namun, Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Nadiem dikenakan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, bila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Bila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” hakim menegaskan.

Selanjutnya disebutkan jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” hakim menambahkan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (13/5/2026) menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo: Pejabat Jangan Terlalu Banyak Omon-omon Karena Rakyat Butuh Hasil Cepat

    Presiden Prabowo: Pejabat Jangan Terlalu Banyak Omon-omon Karena Rakyat Butuh Hasil Cepat

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANANEWS – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pejabat jangan terlalu banyak omon-omon. Karena rakyat sekarang ini membutuhkan hasil yang cepat. Ia menyatakan hal itu saat Peluncuran Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/11/2025). “Rakyat membutuhkan hasil yang cepat. Tidak boleh terlalu banyak omon-omon, pinter ngomong, tidak. Kita […]

  • Rapat Paripurna DPRD HUT Ke-597 Minahasa: Pertumbuhan Ekonomi 5,49%, Bupati RD Ajak Lestarikan Mapalus

    Rapat Paripurna DPRD HUT Ke-597 Minahasa: Pertumbuhan Ekonomi 5,49%, Bupati RD Ajak Lestarikan Mapalus

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kabupaten Minahasa merayakan Hari Jadi ke-597 dengan mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5,49%. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, Rabu (5/11/2025), Bupati Robby Dondokambey (RD), memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi Minahasa terus meningkat selama lima tahun terakhir dan mencapai 5,49% tahun 2024. Capaian positif ini dibarengi dengan penurunan signifikan angka kemiskinan hingga […]

  • Resmob Polres Minahasa Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

    Resmob Polres Minahasa Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS — Tim URC Resmob Polres Minahasa menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di Desa Panasen, Kecamatan Kakas. Kedua pria tersebut ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. ​Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. ​Peristiwa bermula saat kedua terduga […]

  • Dampak Pariwisata Sulut 2026: Kunjungan ke Minahasa Tembus 201 Ribu Perjalanan

    Dampak Pariwisata Sulut 2026: Kunjungan ke Minahasa Tembus 201 Ribu Perjalanan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kabupaten Minahasa menjadi salah satu motor penggerak utama lonjakan pariwisata Sulawesi Utara pada awal tahun 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 201.728 perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) menuju Minahasa selama Januari 2026. ​Angka ini menempatkan Minahasa sebagai destinasi terpopuler kedua di Sulawesi Utara setelah Kota Manado. Capaian tersebut selaras dengan […]

  • Lagi, Pengaruh Alkohol Picu Penganiayaan di Remboken

    Lagi, Pengaruh Alkohol Picu Penganiayaan di Remboken

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Perselisihan berujung kekerasan kembali terjadi akibat pengaruh minuman keras. Tim Resmob Polres Minahasa bertindak cepat mengamankan tiga pria. Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken. ​Peristiwa tersebut pecah pada Sabtu dini hari, 18 April 2026. Awalnya para pelaku sedang berkumpul sambil berpesta minuman keras. Korban berinisial RS datang […]

  • Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah

    Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MINAHASA. INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025). Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki […]

expand_less