Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Perdana, Jaksa Dakwa dr Tifa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa dr Tifa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Sidang perdana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Sidang menghadirkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan awal kasus ini. Disebutkan, kasus berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Dia menuding ijazah Strata Satu (S1) saksi Jokowi palsu.

Selanjutnya dipaparkan pada 14 April 2025 Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi kemudian menggelar jumpa pers yang intinya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.

“Ijazah S1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” lanjut jaksa.

Jaksa selanjutnya menyatakan, dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Sebut saja soal cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).

Karena itu, kemudian Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Dia menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

“Di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal. Tifa tetap menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Ungkapan itu disebarkan lewat media sosial hingga talk show, namun tidak ada pembuktian yang sah. Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” jaksa menambahkan.

Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan 70 Tahun Asia-Afrika di Blitar, Megawati Mengenang Bung Karno Ditolak Soeharto Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

    Peringatan 70 Tahun Asia-Afrika di Blitar, Megawati Mengenang Bung Karno Ditolak Soeharto Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BLITAR, INTANA.NEWS – Ketua Umum PDI Pejuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri seminar internasional peringatan 70 tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Blitar, Jawa Timur pada Sabtu (1/11/2025). Dalam kesempatan itu Megawati yang juga Presiden ke-5 tersebut menyampaikan pidato kuncinya. Ia kemudian  bercerita tentang pemakaman Presiden Pertama Soekarno. Ketika itu keluarga berupaya memakamkan Soekarno di Taman Makam Pahlawan […]

  • DPRD dan Pemkab Minahasa Bersinergi Rampungkan Agenda LKPJ 2025

    DPRD dan Pemkab Minahasa Bersinergi Rampungkan Agenda LKPJ 2025

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Kamis (30/4/2026). ​ Ketua Pansus, Rommy Leke, membacakan laporan hasil pembahasan timnya di depan forum. Selanjutnya, Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy memimpin prosesi penyerahan naskah […]

  • Berkat Arahan Presiden Prabowo, PPATK Sebut Pemain Judi Online Berkurang Hampir 68,32 Persen

    Berkat Arahan Presiden Prabowo, PPATK Sebut Pemain Judi Online Berkurang Hampir 68,32 Persen

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pertumbuhan judi online sudah berhasil dikurangi jauh di atas 50 persen terutama dari sisi jumlah pemain judi online dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sekitar 80 persen pemain judi online adalah masyarakat dengan penghasilan Rp 5 juta ke bawah. Namun hingga kuartal ketiga 2025 ternyata jumlah […]

  • Pemkab Minahasa Selatan dan Kejaksaan Teken Nota Kesepakatan Tata Kelola Pemerintahan

    Pemkab Minahasa Selatan dan Kejaksaan Teken Nota Kesepakatan Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 29
    • 0Komentar

    ​AMURANG, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan hukum. ​Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menghadiri penandatanganan nota kesepakatan tersebut pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan berlangsung secara khidmat di Kantor Bupati Minahasa Selatan. Pemerintah daerah menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam […]

  • Bupati Minahasa Robby Dondokambey memberikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Tondano.

    Susun RKPD 2027, Pemkab Minahasa Prioritaskan Aspirasi Publik

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 70
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Jumat (27/3/2026) di Ruang Sidang Kantor Bupati. Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengatakan bahwa perencanaan tahun ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan riil masyarakat. ​”RKPD Tahun 2027 menjadi kunci perumusan program pembangunan,” ujarnya. Karena itu, lanjut dia, […]

  • Gunakan Dana Pribadi, Martin Tumbelaka Renovasi Jalan Passo

    Gunakan Dana Pribadi, Martin Tumbelaka Renovasi Jalan Passo

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PASSO, INTANA.NEWS – Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka merenovasi jalan dan jembatan di Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (28/5/2026). Pembangunan fasilitas umum tersebut menggunakan dana pribadi legislator tersebut. ​Hukum Tua Desa Passo, Nelfin Mamentu, menyatakan bahwa perbaikan infrastruktur ini merupakan wujud kepedulian putra daerah. Martin, yang berada di Komisi III […]

expand_less