Pesan Bupati Minahasa dalam Surat Edaran: Mengembalikan Hakikat Pengucapan Syukur sebagai Warisan Iman Pendahulu
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS — Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., menerbitkan dua Surat Edaran sekaligus mengenai Pelaksanaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati mengingatkan kembali seluruh lapisan masyarakat mengenai makna sejati dari perayaan syukur agar tidak terjebak dalam euforia berlebihan.
Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa tahun ini akan dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu, 26 Juli 2026.
Langkah antisipasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 599/BM-11-2026 yang ditujukan kepada jajaran pemerintahan, serta Surat Edaran Nomor 198/GM-011-2026 untuk pimpinan umat beragama.
“Pelaksanaan Pengucapan Syukur” tersebut ditetapkan di Tondano pada tanggal 10 Juli 2026.
Bupati Robby Dondokambey mengatakan, Hari Pengucapan Syukur harus diletakkan kembali sebagai ekspresi iman yang murni.
Perayaan ini merupakan warisan nilai luhur dari para pendahulu yang semestinya diisi dengan rasa syukur atas berkat Tuhan melalui kekuatan, kesehatan, serta kesempatan bekerja dan berusaha yang telah diberikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengimbau warga untuk merayakan momentum ini tanpa euforia pesta pora.
Larangan tegas juga diberlakukan terhadap aktivitas menjual, menyediakan, menyajikan, serta mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Untuk memastikan ketertiban di lapangan, para Camat diinstruksikan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta unsur TNI dan Polri.
Pengamanan dan patroli akan ditingkatkan di wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami keramaian dan kemacetan lalu lintas.
Pemerintah juga menggandeng tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) untuk menyampaikan imbauan ketertiban ini secara langsung kepada jemaat di rumah ibadah.
Selain aspek sosial dan keagamaan, Surat Edaran ini juga mengatur langkah konkret pengendalian ekonomi daerah menjelang hari perayaan.
Bupati memerintahkan jajaran birokrasi di tingkat kecamatan dan desa untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok dan melakukan pengawasan harga secara ketat.
Pemerintah daerah berkewajiban memantau kelancaran distribusi pasokan pangan guna menekan potensi lonjakan harga di Bulan Pengucapan Syukur.
Jajaran terkait juga diminta mengantisipasi lonjakan permintaan konsumen serta memitigasi potensi kelangkaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Melalui formula kebijakan terpadu ini, Pemkab Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP., dan Sekda Dr. Lynda D. Watania MM MSi., ingin membuktikan bahwa tradisi budaya yang kuat dapat berjalan beriringan dengan ketertiban sosial dan ketahanan ekonomi yang matang.
Pengucapan Syukur Minahasa 2026 dirancang bukan sekadar untuk berpesta, melainkan untuk membawa berkat yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Tanah Toar Lumimuut.
Seluruh dinamika kesiapsiagaan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan wajib dilaporkan secara berkala dan berjenjang kepada Bupati Minahasa.
Melalui instruksi resmi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap perayaan Pengucapan Syukur tahun 2026 dapat berlangsung dengan aman, khidmat, dan membawa dampak ekonomi yang stabil bagi masyarakat. (nes)
- Penulis: Anes Walean
