Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kejaksaan Agung Pastikan Telah Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

Kejaksaan Agung Pastikan Telah Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus itu.

Sprindik pertama bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.

Sprindik kedua nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Dan terakhir sprindik bernomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan hal itu di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Dia mengemukakan, penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri.

Ia selanjutnya menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pada tim khusus Kejagung akan tetap berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kami memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat terutama mitra kami yakni Komisi III akan melakukan supervisi pelaksanaan penyidikan perkara tersebut,” tuturnya.

Menyinggung status dua tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya ditetapkan Polri yaitu FA mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta, Anang Supriatna menjelaskan, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara sebelum menentukan status keduanya.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menenun Asa di Bukit, Catatan di SMPN 8 Satap Tondano

    Menenun Asa di Bukit, Catatan di SMPN 8 Satap Tondano

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS — Ada sebuah kemewahan yang tidak dimiliki sekolah-sekolah mentereng di kota besar, udara yang menyusup ke ruang kelas dengan aroma pegunungan yang segar. Itulah SMPN 8 Satap Tondano. Letaknya bukan di jantung keramaian kota, melainkan di sebuah perbukitan kecil yang tenang, bersandar manis di dekat Danau Tondano. ​Pagi itu, saya membayangkan bagaimana rasanya […]

  • Sinergi di Kampung Jawa, Cara Kodim 1302/Minahasa Merawat Bakti untuk Rakyat

    Sinergi di Kampung Jawa, Cara Kodim 1302/Minahasa Merawat Bakti untuk Rakyat

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TOMOHON, INTANA.NEWS – ​Hari ini Minggu. Tanggal 5 Juli 2026. Sejak pukul 08.45 WITA, Kantor Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, sudah berdenyut lebih cepat dari biasanya. Kodim 1302/Minahasa mengambil inisiatif penting di sana. Mereka menggelar bakti sosial berupa sunat massal gratis dan pembagian kacamata gratis bagi warga kurang mampu. ​Aksi kemanusiaan ini […]

  • BLT Dana Desa Passo, Menyentuh Mereka yang Terlupakan di Balik Pintu

    BLT Dana Desa Passo, Menyentuh Mereka yang Terlupakan di Balik Pintu

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Desa Passo memastikan bantuan negara tidak terhenti di meja kantor desa. Pada Selasa (5/5/2026), Hukum Tua Nelfin Mamentu memilih menyusuri lorong desa. Ia mendatangi langsung rumah warga penerima manfaat. ​Langkah tersebut sengaja diperuntukkan bagi empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori khusus. Penerima terdiri dari warga disabilitas, penderita gangguan jiwa (ODGJ), serta […]

  • Hadiri Kongres PIKI, Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Waspadai Informasi Provokasi dan Menyesatkan di Media Sosial

    Hadiri Kongres PIKI, Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Waspadai Informasi Provokasi dan Menyesatkan di Media Sosial

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menghadiri Kongres VII Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Dalam kesempatan itu, Dudung mengingatkan masyarakat untuk tidak kemudian terbawa dengan informasi-informasi yang menyesatkan. “Masyarakat agar selalu mewaspadai informasi menyesatkan dan provokasi tersebar di berbagai media sosial yang dapat menjadi ancaman bagi persatuan […]

  • Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Membuka MTQ dan Melantik LPTQ

    Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Membuka MTQ dan Melantik LPTQ

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​TONDANO, INTANA.NEWS — Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Vanda Sarundajang membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI tingkat kabupaten di Halaman Masjid Al Hijrah Rinegetan, Tondano Barat, Jumat (5/6/2026) malam. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga melantik pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Minahasa. ​ Saat membacakan sambutan tertulis Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Vanda menyampaikan apresiasi […]

  • Kejaksaan Agung Kebut Kasus Korupsi MBG, Terbaru Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Pihak Swasta

    Kejaksaan Agung Kebut Kasus Korupsi MBG, Terbaru Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Pihak Swasta

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah sebelumnya telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DN) dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka dan ditahan. Terbaru Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AYS yang […]

expand_less