Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rampung, Mantan Menteri Agama Yaqut Segera Disidang
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Agama. Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Dok/tvonenews.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera disidang menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Para tersangka yakni YCQ, selaku mantan Menteri Agama, IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama dan dua tersangka dari pihak swasta yakni ISM dan ASR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
“Tahap penyidikan dinyatakan sudah rampung dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Nantinya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Dia menambahkan, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penahanan terhadap tersangka YCQ terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026 dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(*)
- Penulis: Norman Meoko
