Rutan Kotamobagu Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Hak Warga Binaan Secara Transparan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, INTANA.NEWS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Kotamobagu, Selasa (28/07/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Tim TPP Rutan Kotamobagu serta dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara dan Bapas Manado.
Kehadiran unsur eksternal ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan sekaligus pendampingan guna memastikan proses pengusulan berjalan objektif dan akuntabel.
Ketua Tim TPP menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara ketat berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif.
Seluruh indikator mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menitikberatkan pada hasil pembinaan, rekam jejak perilaku, serta tingkat keaktifan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan Sidang TPP merupakan tahapan krusial dalam mekanisme pemberian hak integrasi maupun hak-hak substantif lainnya bagi WBP.
Langkah ini mencerminkan komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Melalui sidang ini, pihak rutan berharap seluruh usulan hak warga binaan dapat diproses secara tepat waktu, transparan, dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut sekaligus memperkuat tata kelola sistem pemasyarakatan yang humanis di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotamobagu.(nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar