Puan Disebut Tidak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset dengan AMPB, Begini Respons PDI Perjuangan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(Foto:Dok/PDIP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata tidak ada tanda tangan Ketua DPR, Puan Maharani.
Dalam surat komitmen itu hanya tercantum tanda tangan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR lainnya,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat pada Jumat (28/8/2026).
Ia menyebut, Dewan Pimpinan Pusat PDIP telah menugaskan fraksi untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” dia menegaskan.
Sikap PDIP sudah jelas, katanya yakni mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. “Itu sikap partai yang telah disampaikan dalam keputusan kongres partai.Ya, sudah, sudah dijelaskan,” tuturnya.
Pada bagian lain, Hasto menyatakan bahwa keberadaan undang-undang harus dibarengi komitmen seluruh penyelenggara negara.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang menyeluruh. Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ia menambahkan.
Dasco Siap Mundur dari DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad serta pimpinan DPR lainnya pada Kamis (27/8/2026) menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Dalam pertemuan itu, DPR dan AMPB menandatangani surat kesepakatan.
Dasco yang juga politisi Partai Gerindra itu secara tegas menyatakan bahwa dirinya Bersama pimpinan DPR lainnya bakal mundur bila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa,” katanya.
Pimpinan DPR yang hadir lainnya selain Dasco adalah Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat 15 Desember 2026 mendatang.(nor)

Saat ini belum ada komentar