Ikuti Sosialisasi Dana Desa 2026, Pemdes Panasen Pastikan Pengelolaan Keuangan Berpedoman Ketat pada Regulasi
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Pemerintah Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, baru saja mengikuti kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 yang menghadirkan narasumber dari pihak Kecamatan Kakas Barat, unsur Kejaksaan, Kepolisian, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa.
Hukum Tua Desa Panasen, Leo Steven Tikoh, S.T., saat ditemui usai kegiatan menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa dan masyarakat mengenai regulasi serta struktur penganggaran Dana Desa yang bersumber langsung dari pemerintah pusat.
”Meskipun aturan dasar dalam penggunaan Dana Desa tidak mengalami perubahan struktural, ada hal baru yang dipertegas, di antaranya proyeksi Dana Desa yang kini terhubung dengan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Leo Steven Tikoh. Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran ini tetap berpedoman secara ketat pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai tolok ukur transparansi agar tidak ada lagi persepsi keliru di tengah masyarakat terhadap pemerintah desa.
Terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDDes), Leo menjelaskan bahwa prosesnya dimulai dari bawah melalui Musyawarah Dusun (Musdus).
Desa Panasen sendiri yang terdiri dari tiga dusun telah melaksanakan Musdus di masing-masing wilayah guna menjaring aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Hasil penjaringan dari Musdus tersebut kemudian dibawa ke tingkat Musyawarah Desa (Musdes) untuk diselaraskan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
”Semakin banyak lapisan masyarakat yang hadir dalam setiap musyawarah dusun maupun desa, maka akan semakin akomodatif pula usulan program yang diberikan kepada kami,” tambahnya.
Jika usulan prioritas pembangunan di tingkat desa melampaui kapasitas anggaran Dana Desa, pihak pemerintah desa akan berupaya menempuh jalur berjenjang, mulai dari Musrenbang tingkat kecamatan (DU-RKP), kabupaten, hingga mengusulkan pendanaan melalui SKPD, pihak ketiga, maupun bantuan dari tingkat provinsi dan pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Leo bersyukur bahwa pada tahun ini Desa Panasen telah resmi berada dalam status Desa Mandiri berdasarkan hasil indeks desa terbaru.
Status mandiri ini memberikan kewenangan tambahan bagi desa, termasuk pemanfaatan sebagian alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan rehabilitasi kantor desa.
Kendati demikian, struktur dan prinsip pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
”Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Panasen berharap tata kelola keuangan desa ke depan semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif, demi kemajuan bersama serta kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Panasen,” kata Leo menambahkan. (nes)

Saat ini belum ada komentar