Pemkab Minahasa Perketat Keamanan Wisata Pantai Pasca Insiden Maut
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa, Merel Sumaraw. (Foto: Dok/intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Pemerintah Kabupaten Minahasa memperketat regulasi keselamatan di seluruh destinasi wisata pantai dan perairan.
Hal ini diambil menyusul insiden kecelakaan maut di Pantai Tuturuga dan Pantai Kabasaran yang menelan korban jiwa, sekaligus mengevaluasi minimnya fasilitas keselamatan di lapangan.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa, Merel Sumaraw, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memproses penerbitan Instruksi Bupati terkait standarisasi keamanan dan keselamatan wisata.
Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum untuk memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan wisatawan.
Dalam rancangan Instruksi Bupati tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha wisata pantai.
Pertama, pengelola diwajibkan menyediakan perlengkapan keselamatan standar, seperti pelampung (life jacket), penanda batas area mandi yang aman, papan atau pos peringatan, serta fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Selain fasilitas fisik, pengelola juga wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional yang jelas, termasuk pengaturan ketat jam operasional masuk dan keluar kawasan wisata.
Aturan ini turut memuat larangan keras bagi pengunjung untuk membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, serta barang terlarang lainnya.
Pengecualian peredaran minuman keras hanya berlaku bagi tempat usaha tertentu yang memiliki perizinan legal.
Guna memastikan efektivitas pengamanan di lapangan, Pemkab Minahasa menggandeng Basarnas untuk memberikan pelatihan khusus bagi petugas penjaga pantai (lifeguard) di setiap lokasi usaha wisata.
Seluruh pembiayaan pengadaan alat keselamatan, peningkatan kapasitas penjaga pantai, hingga penyediaan infrastruktur peringatan ditegaskan menjadi tanggung jawab penuh dari pelaku usaha pariwisata.
Penerapan aturan baru ini juga akan dikawal melalui koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Dinas Pariwisata, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.
Saat ini, draf Instruksi Bupati tersebut dijadwalkan segera rampung untuk kemudian disosialisasikan dan diberlakukan secara tegas demi mencegah terulangnya tragedi serupa di destinasi wisata Minahasa. (nes)

Saat ini belum ada komentar