Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT ASABRI
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.(Foto:Dok/CNBC Indonesia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Polisi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dia tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Disebutkan bahwa saudara FA (Febrie Adriansyah) ditetapkan sebagai tersanga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Selain Febrie, dia melanjutkan pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,’ ia mengungkapkan.
Dalam kasus ini pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan telah memeriksa 15 saksi, 2 saksi ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti.(*)
- Penulis: Norman Meoko
