Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa  disebut-sebut mengajukan restorative justice terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Tidak cuma itu, Dokter Tifa juga kabarnya menerima Rp50 miliar.

Apa komentar Dokter Tifa?

Dalam jumpa awak media pada Kamis (26/3/2026) malam di Jakarta, Dr Tifa langsung membantah kabar tersebut dan sebut itu hoaks yang merugikan dirinya.

“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” ia membantah.

Dia sekanjutnya menyatakan, dirinya merasa tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun.

“Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku bahwa dirinya pernah ditawari penyelesaian lewat restorative justice saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/1/2026). Ketika itu dirinya sedang diperiksa, lalu datang dua orang yang menawarkannya restorative justice.

Tak cuma itu, dua orang itu juga menyarankan Dokter Tifa ke Solo untuk mendapatkan restorative justice. Namun, tawaran itu diabaikannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan restorative justice yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makin Moncer, Terbaru Survei Indikator Politik Indonesia Sebut Masyarakat Puas dengan Kinerja Menteri Purbaya

    Makin Moncer, Terbaru Survei Indikator Politik Indonesia Sebut Masyarakat Puas dengan Kinerja Menteri Purbaya

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Lagi-lagi popularitas Purbaya Yudhi Sadewa semakin moncer padahal belum dua bulan menjabat Menteri Keuangan. Terakhir survei Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu dari tiga menteri yang paling banyak mendapatkan penilaian puas di bidang kinerja dari masyarakat. Menurut Pendiri dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi pada […]

  • Layanan JKN-KIS Mudahkan Pasien Penyakit Kronis di RSUD Kotamobagu

    Layanan JKN-KIS Mudahkan Pasien Penyakit Kronis di RSUD Kotamobagu

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, INTANA.NEWS — Keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi tumpuan masyarakat untuk mengakses layanan medis berkualitas. Susmiati (50), peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), membuktikan efektivitas sistem rujukan ini. Ia mendapat penanganan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu tanpa kendala biaya. ​Susmiati memiliki riwayat kesehatan yang cukup kompleks. Ia mengidap diabetes melitus, […]

  • Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen

    Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 5
    • 0Komentar

    ​JAKARTA, INTANA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto membuat langkah besar bagi wong cilik. Ia secara resmi menginstruksikan penurunan suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Angkanya sangat drastis: dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen. ​Keputusan penting tersebut disampaikan Presiden di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini adalah […]

  • Masih Tidak Terima Soeharto Dianugerahi Pahlawan Nasional, PDI Perjuangan Sebut Pemerintah Tuli

    Masih Tidak Terima Soeharto Dianugerahi Pahlawan Nasional, PDI Perjuangan Sebut Pemerintah Tuli

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto masih membuat PDI Perjuangan tidak habis pikir. Soeharto dinilai tidak layak mendapat gelar tersebut. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyebut, pemerintah tuli dan mengabaikan gelombang penolakan gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto. “Soeharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah lantaran rekam jejaknya. […]

  • Terima Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak Pers Sampaikan Informasi Akurat dan Bangun Kepercayaan Publik

    Terima Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak Pers Sampaikan Informasi Akurat dan Bangun Kepercayaan Publik

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir silaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung selalu terbuka terhadap komunikasi dan kerja sama dengan media, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Silakan teman-teman di daerah menjalin […]

  • Ini Kata Mendagri Tito soal Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Ada Masalah dengan Pilkada Langsung

    Ini Kata Mendagri Tito soal Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Ada Masalah dengan Pilkada Langsung

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Tidak cuma Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkomentar soal maraknya kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pun angkat bicara. Ia berpendapat maraknya kepala daerah terciduk OTT KPK bisa jadi karena dampak dari sistem pilkada langsung oleh rakyat. Katanya, pilkada langsung tidak […]

expand_less