Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa  disebut-sebut mengajukan restorative justice terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Tidak cuma itu, Dokter Tifa juga kabarnya menerima Rp50 miliar.

Apa komentar Dokter Tifa?

Dalam jumpa awak media pada Kamis (26/3/2026) malam di Jakarta, Dr Tifa langsung membantah kabar tersebut dan sebut itu hoaks yang merugikan dirinya.

“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” ia membantah.

Dia sekanjutnya menyatakan, dirinya merasa tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun.

“Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku bahwa dirinya pernah ditawari penyelesaian lewat restorative justice saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/1/2026). Ketika itu dirinya sedang diperiksa, lalu datang dua orang yang menawarkannya restorative justice.

Tak cuma itu, dua orang itu juga menyarankan Dokter Tifa ke Solo untuk mendapatkan restorative justice. Namun, tawaran itu diabaikannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan restorative justice yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.(nor)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sehat Itu Modal Utama, Cerita dari Lapangan Olahraga Rutan Manado

    Sehat Itu Modal Utama, Cerita dari Lapangan Olahraga Rutan Manado

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS — Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, mengikuti kegiatan senam pagi bersama, Rabu (1/7/2026). Kegiatan massal yang digelar di halaman rutan ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk meningkatkan imunitas, menjaga kebugaran fisik, sekaligus mereduksi tingkat stres para warga binaan selama menjalani masa pidana. ​Kepala Rutan […]

  • AMPB Tegaskan Unjuk Rasa Besok di Jakarta Tidak untuk Lengserkan Prabowo-Gibran

    AMPB Tegaskan Unjuk Rasa Besok di Jakarta Tidak untuk Lengserkan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu massa pengunjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (27/8/2026) besok. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (26/8/2026) menegaskan bahwa aksi unjuk rasanya tidak menuntut Prabowo-Gibran lengser. “Kami hanya akan berfokus pada dua tuntutan utama. […]

  • Mahasiswa Unsrat Matangkan Persiapan Upacara Bendera Bawah Laut Sambut HUT ke-81 RI

    Mahasiswa Unsrat Matangkan Persiapan Upacara Bendera Bawah Laut Sambut HUT ke-81 RI

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mematangkan persiapan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Bawah Laut 2026. Aksi ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. ​Koordinasi pemantapan kegiatan berlangsung di Manado Youth Center, Kawasan Megamas, Manado, Sulawesi Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh panitia […]

  • Pemkab Minahasa Matangkan Rekomendasi Rehabilitasi Stadion Maesa di Jakarta

    Pemkab Minahasa Matangkan Rekomendasi Rehabilitasi Stadion Maesa di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​JAKARTA, INTANA.NEWS — Upaya untuk mempercantik Stadion Maesa Tondano terus dikawal secara maraton di ibu kota. Hari ini, Kamis (25/6/2026), Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., menggelar pertemuan lanjutan dengan Tim Khusus Penyusun Rekomendasi Kemenpora RI di Jakarta. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk mematangkan rekomendasi teknis terkait kelanjutan permohonan rehabilitasi stadion Maesa kebanggaan […]

  • Pimpin Rapat, Wabup Vanda Sarundajang Matangkan Pengoperasian Gedung Baru RSUD Tondano

    Pimpin Rapat, Wabup Vanda Sarundajang Matangkan Pengoperasian Gedung Baru RSUD Tondano

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sam Ratulangi Tondano dipastikan siap beroperasi penuh di lokasi gedung baru mulai Selasa (18/8/2026). Selain mematangkan kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menetapkan rute serta tarif resmi angkutan umum menuju lokasi tersebut guna menjamin kemudahan aksesibilitas masyarakat. Kepastian jadwal pengoperasian ini dimatangkan […]

  • Dua Warga Binaan Lapas Tondano Terima Remisi Waisak

    Dua Warga Binaan Lapas Tondano Terima Remisi Waisak

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Dua warga binaan menerima Remisi Khusus Waisak di Lapas Tondano, Minahasa, Minggu (31/5/2026). ​Pemberian pengurangan masa hukuman tersebut merupakan penghargaan negara. Hal ini diberikan karena warga binaan telah berkelakuan baik. Selain itu, mereka aktif mengikuti program pembinaan. ​Secara administratif dan substantif, kedua warga binaan tersebut dinyatakan sah memenuhi syarat. Oleh karena itu, […]

expand_less