Resmob Minahasa Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pantai Kanzo
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terduga pelaku saat diamankan Resmob II Polres Minahasa. (Foto: Dok/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Pantai Kanzo, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pagi, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Tim yang dipimpin Aipda Suryadi SH meringkus pelaku berinisial BO (26) sekitar pukul 06.30 WITA.
Polisi langsung membawa warga Tomohon tersebut ke Mako Polres Minahasa.
Langkah ini diambil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban, AK (21).
Peristiwa kekerasan ini diduga bermula dari pesta minuman keras.
Terduga Pelaku BO dilaporkan berteriak-teriak hingga mengganggu pengunjung wisata lainnya.
Korban yang berniat menegur agar pelaku tenang justru menjadi sasaran amarah.
Pelaku diduga tidak terima dengan teguran tersebut. BO kemudian mengambil kursi dan mengayunkannya berkali-kali ke tubuh korban.
Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengalami luka di pelipis, telinga, hingga punggung.
Katim II Resmob, Aipda Suryadi SH, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut.
“Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 UU 1/2023. Terduga Pelaku saat ini sudah diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga telah mengarahkan korban untuk melengkapi laporan resmi.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa. Kepolisian memastikan akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (nes)
- Penulis: Anes Walean
