Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah

Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA. INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025).

Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Rolex Tatunoh dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.”

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika SH meminta RK untuk mengurus aset tanah di Desa Tikela, Minahasa.

RK kemudian memperkenalkan SH kepada terdakwa, Kepala Desa (Hukum Tua) Tikela, Rolex Tatunoh, yang menandatangani sejumlah dokumen tanpa melakukan verifikasi, termasuk surat kepemilikan tanah, surat ukur desa, gambar denah tanah, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan telah memasang tanda batas, serta surat keterangan pajak bumi dan bangunan.

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah ke BPN Minahasa, yang akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 53/Tikela pada Oktober 2019.

Namun, sertifikat tersebut ternyata tumpang tindih dengan tanah milik AW (SHM No. 96/Paal IV) dan pihak lainnya. Setelah AW mengajukan keberatan, BPN Sulut membatalkan SHM No. 53/Tikela pada Februari 2020 karena ditemukan tumpang tindih sempurna dengan sertifikat lain.

AW merasa dirugikan akibat tindakan terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa memeriksa keabsahannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH, memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat melalui praktik kejahatan seperti mafia tanah,” ujar Kasi Intel.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Minahasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Selanjutnya, terpidana Rolex Tatunoh dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman.(nes)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Minahasa Perkuat Integritas Sekolah, Sekda Lynda Watania Ingatkan Transparansi Dana BOS

    Pemkab Minahasa Perkuat Integritas Sekolah, Sekda Lynda Watania Ingatkan Transparansi Dana BOS

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.news – Pemerintah Kabupaten Minahasa terus menggenjot upaya pemenuhan standar bebas korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi antikorupsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi., di SMPN 1 Tondano, Selasa (15/9/2026). ​ Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten […]

  • Jokowi Pamer Kartu Tanda Anggota Partai Solidaritas Indonesia, Begini Komentar Puan Maharani

    Jokowi Pamer Kartu Tanda Anggota Partai Solidaritas Indonesia, Begini Komentar Puan Maharani

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terang-terangan menegaskan bahwa statusnya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak 14 Oktober 2025. Ia bahkan memamerkan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya. Jokowi menyampaikan hal itu saat menghadiri Rakorda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (26/9/2026). Apa komentar Ketua Dewan Pimpinan Pusat […]

  • ASN Pemkab Minahasa Jalani ProASN di BKN Manado, Perkuat Manajemen Talenta

    ASN Pemkab Minahasa Jalani ProASN di BKN Manado, Perkuat Manajemen Talenta

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis manajemen talenta. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Profiling ASN (ProASN) Pemkab Minahasa di Kantor Regional (Kanreg) XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado, Jumat (18/9/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si, hadir untuk memberikan […]

  • Pemkab Minahasa Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Video Hoaks

    Pemkab Minahasa Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Video Hoaks

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa merespons tegas peredaran video hoaks di media sosial. Sejumlah akun palsu menyebarkan konten yang menyudutkan pejabat daerah dalam beberapa hari terakhir. ​Narasi video menyebutkan pejabat bersenang-senang di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa, Ricky Laloan, membantah hal tersebut. ​ ​Laloan menjelaskan bahwa […]

  • Sekda Minahasa Tegur Keras ASN yang Ribut Saat Upacara Hari Otonomi Daerah

    Sekda Minahasa Tegur Keras ASN yang Ribut Saat Upacara Hari Otonomi Daerah

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Suasana khidmat upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Halaman Kantor Bupati Minahasa, Senin (27/4/2026), sempat terhenti sejenak. Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda D. Watania, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, memberikan teguran keras kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). ​Teguran tersebut dilontarkan Lynda saat dirinya sedang membacakan amanat Menteri Dalam Negeri. Ia […]

  • BGN Ungkap Ada Tunggakan Pelaksanaan Program MBG Sebesar Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

    BGN Ungkap Ada Tunggakan Pelaksanaan Program MBG Sebesar Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga pada laporan keuangan tahun 2025. Tagihan yang belum dibayarkan lembaga pelaksana Makan Bergizi Gratis (BMG) ini sebesar Rp 1,6 triliun. Hal itu dibeberkan Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan […]

expand_less