Dasco Siap Mundur dari DPR Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan Desember 2026
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sufmi Dasco Ahmad serta pimpinan DPR lainnya pada Kamis (27/8/2026) menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).(Foto: Dok/Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad serta pimpinan DPR lainnya pada Kamis (27/8/2026) menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Dalam pertemuan itu, DPR dan AMPB menandatangani surat kesepakatan.
Dasco yang juga politisi Partai Gerindra itu secara tegas menyatakan bahwa dirinya Bersama pimpinan DPR lainnya bakal mundur bila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa,” katanya.
Pimpinan DPR yang hadir lainnya selain Dasco adalah Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember tahun 2026,” dia menegaskan.
Ia mengatakan, Komisi III bersama pemerintah akan menjalani sejumlah tahapan pembahasan. Proses tersebut meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua di rapat paripurna.
“Sampai dengan Desember nanti teman-teman, tahapan berikutnya adalah kita akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM, lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di paripurna yang dipastikan di Desember 2026,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, pihaknya berkomitmen melahirkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan dan mampu memulihkan kerugian negara secara cermat.
“Proses pembahasan akan dilakukan secara cepat dan tepat untuk menghadirkan regulasi yang efektif sekaligus tetap menjamin keadilan,” katanya.(nor)

Saat ini belum ada komentar